Liputan6.com, Jakarta - Ashanty belum lama ini mengalami musibah, tas mewah dan kamera mahal miliknya dan Azriel Hermansyah raib digondol maling. Ia menyebut ada sekitar 14 tas yang telah berpindah tangan.
Istri Anang Hermansyah tak tinggal diam. Ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Hingga saat ini, proses hukum sudah berjalan.
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Ashanty di Instagram Stories miliknya, Senin (23/1/2023), bahwa barang-barang mewah tersebut tak lagi berada di tangan si pelaku.
"Semua proses nya masih berjalan, baik hukum maupun ke pihak2 yg terkait, karena semua barang ini dalam posisi sudah terjual dan sudah ke pihak 2/3 dll," tulisnya memberitahu.
Kooperatif
Ashanty pun meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk kooperatif. Agar masalahnya bisa segera selesai.
"Kami mohon juga buat semua pihak terkait agar mau kooperatif dan mengikuti proses nya. Pasti tidak nyaman namun perlu diingat barang2 ini barang curian jadi memang harus dikembalikan/dan dimintai keterangan nya," lanjutnya.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Punya Akses Masuk ke Luar Rumah
Dijelaskan Ashanty bahwa pelaku pencurian tas mewah dan kamera sudah berhasil diamankan. Namun ditegaskan ibu Arsy dan Arsya ini bahwa bukan pekerja di rumah yang mengambilnya.
Dan kini, pelaku sudah merinci kepada siapa saja barang-barang tersebut dijual.
"Orang ini kan orang yg punya akses keluar masuk ke dalam, makanya mudah mengambil. dan saat kita baru sadar pas barang nya mau dipakai ngga ada, pas dicheck semua ternyata banyak. Saya jelaskan lagi bukan orang/mbak yg kerja dirumah Alhamdulillah sudah pada lama dan insyaallah nggak akan berani melakukan hal ini," sambungnya.
"Supaya tidak ada tuduhan atau asumsi2. Nanti lebih jelas nya saya akan jelaskan kalau sudah selesai semua. Alhamdulillah karena saya posting kemarin jadi pelaku nya juga mau ngaku, karena ketahuan semua jual nya ke siapa dan alur nya kemana aja," Ashanty menambahkan.
Pasal 480 KUHP
Ashanty memperingati para pembeli barang miliknya yang telah dicuri akan terkena Pasal 480 KUHP dan terancam penjara empat tahun bila tak kooperatif.
"Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Meski tidak ikut beraksi, panadah barang curian bisa dijerat pidana. Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP," jelasnya.
Advertisement