Reaksi LPSK jika AG Pacar Mario Dandy Minta Perlindungan Sebagai Saksi Kasus Penganiayaan David

LPSK siap membuka pintu andai AG, pacar Mario Dandy, mengajukan perlindungan sebagai saksi kasus penganiayaan yang menimpa David Latumahina.

oleh Wayan Diananto diperbarui 28 Feb 2023, 09:45 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 09:16 WIB
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK siap membuka pintu andai AG, pacar Mario Dandy Satrio, mengajukan perlindungan sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan yang menimpa David Latumahina.

David kini masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta akibat koma berhari-hari. Mario Dandy dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.

Andai pihak AG mengajukan perlindungan sebagai saksi, LPSK tak akan menggembok pintu. “Jadi begini, prinsipnya siapa saja yang punya status hukum apakah itu saksi atau korban,” kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dikabarkan News Liputan6.com yang melansir dari merdeka.com, Selasa (28/2/2023).

Namun, LPSK tak akan serta merta mengiyakan mengingat ada sejumlah prosedur yang mesti dijalankan. Lembaga ini akan melakukan asasmen sekaligus penelaahan.

Kalau Mengajukan...

Mario Dandy
Mario Dandy yang juga anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo tersangka penganiayaan dikenal hobi pamer harta di media sosial. (Liputan6.com/ Ist)

“Kalau mengajukan kepada LPSK, maka LPSK akan melakukan asesmen penelaahan sesuai Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban,” imbuhnya seraya menyebut hingga kini, pihak AG belum mengajukan.

“Ya tapi yang jelas kita belum ada pengajuan (dari AG). Kalau ada pengajuan nanti kita akan teliti, kita akan dalami begitu,” ungkap Achmadi yang belum berkenan mengomentari kasus ini lebih jauh.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Perlu Pendalaman

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Menurutnya, LPSK saat ini baru menerima permohonan perlindungan dari pihak David Latumahina sebagai korban kasus penganiayaan. Permohonan ini kini memasuki tahap asesmen.

“Kalau keluarga yang mengajukan korban dulu (David). Nah saksi-saksi lain ini memang (sempat dibahas), tapi belum bisa kita temukan. Jadi intinya kita perlu pendalaman kepada pihak-pihak itu dulu,” pungkasnya.

Sampaikan Hak Korban

Wakil Ketua LPSK Achmadi menemui orangtua David di RS Mayapada, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Wakil Ketua LPSK Achmadi menemui orangtua David di RS Mayapada, Jakarta, Senin (27/2/2023). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Diberitakan sebelumnya, pekan ini, tim LPSK menemui keluarga David Latumahina di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta untuk menyampaikan hak-hak korban.

“Hari ini kita ketemu orangtuanya, untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis,” kata Achmadi kepada para jurnalis.

 

(Putu Merta Surya Putra)

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya