Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK siap membuka pintu andai AG, pacar Mario Dandy Satrio, mengajukan perlindungan sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan yang menimpa David Latumahina.
David kini masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta akibat koma berhari-hari. Mario Dandy dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Andai pihak AG mengajukan perlindungan sebagai saksi, LPSK tak akan menggembok pintu. “Jadi begini, prinsipnya siapa saja yang punya status hukum apakah itu saksi atau korban,” kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dikabarkan News Liputan6.com yang melansir dari merdeka.com, Selasa (28/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
3 Saksi Kasus David Versus Mario Dandy Minta Perlindungan, LPSK: Takut karena Keluarga Pelaku Adalah Pejabat
Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Dipanggil KPK 1 Maret 2023, Harta Kekayaan Diduga Rp 56 Miliar
David Latumahina Mualaf Usia 14 Tahun, Pergi Sendiri ke Makam Tebuireng Setelah Baca Buku Gus Dur
Namun, LPSK tak akan serta merta mengiyakan mengingat ada sejumlah prosedur yang mesti dijalankan. Lembaga ini akan melakukan asasmen sekaligus penelaahan.
Kalau Mengajukan...
“Kalau mengajukan kepada LPSK, maka LPSK akan melakukan asesmen penelaahan sesuai Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban,” imbuhnya seraya menyebut hingga kini, pihak AG belum mengajukan.
“Ya tapi yang jelas kita belum ada pengajuan (dari AG). Kalau ada pengajuan nanti kita akan teliti, kita akan dalami begitu,” ungkap Achmadi yang belum berkenan mengomentari kasus ini lebih jauh.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Perlu Pendalaman
Menurutnya, LPSK saat ini baru menerima permohonan perlindungan dari pihak David Latumahina sebagai korban kasus penganiayaan. Permohonan ini kini memasuki tahap asesmen.
“Kalau keluarga yang mengajukan korban dulu (David). Nah saksi-saksi lain ini memang (sempat dibahas), tapi belum bisa kita temukan. Jadi intinya kita perlu pendalaman kepada pihak-pihak itu dulu,” pungkasnya.
Sampaikan Hak Korban
Diberitakan sebelumnya, pekan ini, tim LPSK menemui keluarga David Latumahina di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta untuk menyampaikan hak-hak korban.
“Hari ini kita ketemu orangtuanya, untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis,” kata Achmadi kepada para jurnalis.
(Putu Merta Surya Putra)
Advertisement