Status AG Pacar Mario Dandy Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau Pelaku, Polisi Siapkan Sederet Pasal Ini

Karena masih di bawah umur, AG pacar Mario Dandy tak bisa disebut tersangka. Meski demikian, anak yang berkonflik dengan hukum bisa dipersangkakan pasal.

oleh Wayan Diananto diperbarui 02 Mar 2023, 22:29 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2023, 22:26 WIB
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya mengumumkan perubahan status hukum AG pacar Mario Dandy Satriyo, sang tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Perubahan status hukum AG pacar Mario Dandy disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konfensi pers di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

“Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku,” katanya.

Hengki Haryadi menggarisbawahi, anak di bawah umur yang terlibat kasus hukum tidak bisa disebut tersangka. Meski demikian, anak yang berkonflik dengan hukum tetap bisa dipersangkakan pasal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Secara Formil

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Kanal News Liputan6.com, Kamis (2/3/2023) mengabarkan, AG dipersangkakan pasal 76 C junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

“Secara formil anak di bawah umur ada perlakuan berbeda. Demikian anak sebagai korban ada secara materil Undang-Undang Perlindungan Anak,” Hengki Haryadi menerangkan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


10 Saksi

Potret AG Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan David Latumahina
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Instagram.com/@__broden)

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi untuk menemukan titik terang kasus penganiayaan David. Ada pula saksi ahli yang dimintai pandangan termasuk ahli pidana, digital forensik, dan psikologi forensik.

Hengki Haryadi menyebut keterlibatan ahli digital forensik berhasil menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp, video di ponsel, dan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara atau TKP.


Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

Penjelasan dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (Foto: https://sidiaperka.kemenpppa.go.id/anak-beradapan-dengan-hukum/)
Penjelasan dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (Foto: https://sidiaperka.kemenpppa.go.id/anak-beradapan-dengan-hukum/)

“Sehingga bisa melihat peranan masing-masing orang di lokasi. Kami komitmen siapa yang bersalah harus di hukum. Kalau itu anak, secara formil dan materil diatur Undang-Undang Anak,” ujarnya.

Melansir dari situs resmi Sistem Data dan Informasi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, ada penjelasan lugas mengenai status Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Dilihat Showbiz Liputan6.com, Kamis (2/3/2023), dijelaskan bahwa Anak berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Sementara itu, Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana. Polisi menilai, apa yang terjadi pada AG memenuhi definisi ini.

 

(Ady Anugrahadi)

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya