Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya mengumumkan perubahan status hukum AG pacar Mario Dandy Satriyo, sang tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Perubahan status hukum AG pacar Mario Dandy disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konfensi pers di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
“Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku,” katanya.
Advertisement
Baca Juga
Hengki Haryadi menggarisbawahi, anak di bawah umur yang terlibat kasus hukum tidak bisa disebut tersangka. Meski demikian, anak yang berkonflik dengan hukum tetap bisa dipersangkakan pasal.
Secara Formil
Kanal News Liputan6.com, Kamis (2/3/2023) mengabarkan, AG dipersangkakan pasal 76 C junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
“Secara formil anak di bawah umur ada perlakuan berbeda. Demikian anak sebagai korban ada secara materil Undang-Undang Perlindungan Anak,” Hengki Haryadi menerangkan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
10 Saksi
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi untuk menemukan titik terang kasus penganiayaan David. Ada pula saksi ahli yang dimintai pandangan termasuk ahli pidana, digital forensik, dan psikologi forensik.
Hengki Haryadi menyebut keterlibatan ahli digital forensik berhasil menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp, video di ponsel, dan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara atau TKP.
Anak yang Berkonflik Dengan Hukum
“Sehingga bisa melihat peranan masing-masing orang di lokasi. Kami komitmen siapa yang bersalah harus di hukum. Kalau itu anak, secara formil dan materil diatur Undang-Undang Anak,” ujarnya.
Melansir dari situs resmi Sistem Data dan Informasi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, ada penjelasan lugas mengenai status Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Dilihat Showbiz Liputan6.com, Kamis (2/3/2023), dijelaskan bahwa Anak berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Sementara itu, Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana. Polisi menilai, apa yang terjadi pada AG memenuhi definisi ini.
(Ady Anugrahadi)
Advertisement