Polisi Sebut Ancaman Hukuman Mario Dandy Makin Berat, Maksimal 12 Tahun Penjara Atas Kasus David

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan perkembangan terkini kasus David dengan tersangka Mario Dandy.

oleh Wayan Diananto diperbarui 02 Mar 2023, 21:40 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2023, 21:39 WIB
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan perkembangan terkini dugaan penganiayaan yang menimpa David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Mario Dandy dan Shane. Sementara itu, status AG berubah dari Anak Berhadapan dengan Hukum menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum, mengingat ia masih di bawah umur.

Mulanya, para tersangka dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP atau penganiayaan biasa. Aparat lantas mengembangkan penyidikan.

Seiring penyidikan, polisi mendapati sejumlah fakta dan barang bukti anyar berupa percakapan lewat aplikasi WhastApp, rekaman video di ponsel, rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan keterangan para saksi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Melihat Peranan

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

“Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP,” kata Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023). “Kemudian ada perubahan konstruksi pasal,” imbuhnya.

Kanal News Liputan6.com petang tadi mengabarkan, Mario Dandy kini dipersangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Maksimal 12 Tahun Penjara

Mario Dandy
Mario Dandy yang juga anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo tersangka penganiayaan dikenal hobi pamer harta di media sosial. (Liputan6.com/ Ist)

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS,” Hengki Haryadi menyambung. Dalam kesempatan itu, ia memastikan polisi juga telah menyiapkan “pisau” hukum untuk Shane.

Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

 


Klarifikasi Mengompori

Shane Lukas Teman Mario Dandy Terekam Tertawa di Kantor Polisi
Shane Lukas Teman Mario Dandy Terekam Tertawa di Kantor Polisi

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Shane, Happy SP Sihombing, membantah sang klien ikut mengompori alias memprovokasi Mario Dandy hingga terjadi insiden penganiayaan yang menghebohkan Indonesia.

Happy mengklaim Shane tak tahu rencana Mario Dandy. “Jadi itu tidak benar. Jadi tidak ada dia (Shane -red.) memprovokasi tidak ada, mengompori tidak ada,” katanya kepada para jurnalis di Jakarta, 28 Februari 2023.

 

(Ady Anugrahadi)

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya