Anak Lilis Karlina Ditangkap Terkait Narkoba, Terungkap Alasannya Jual Obat-Obatan Terlarang

Anak Lilis Karlina, RD, yang saat masih berusia 15 tahun, ditangkap atas dugaan pengedaran psikotropika.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2023, 18:30 WIB
Lilis Karlina (https://www.instagram.com/p/CnhgrYOJKEu/)
Lilis Karlina (https://www.instagram.com/p/CnhgrYOJKEu/)

Liputan6.com, Jakarta - Anak Lilis Karlina, RD, yang saat masih berusia 15 tahun, ditangkap atas dugaan pengedaran narkoba dan psikotropika. Bahkan dari pengakuannya, anak Lilis Karlina sudah mengonsumsi obat-obatan dengan daftar G sejak berusia 13 tahun.

Hal itu diungkap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, lewat wawancara secara virtual, terkait anak Lilis Karlina ditangkap narkoba. Selain sebagai pengedar, RD juga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Sejak usai 13 tahun anak ini mengonsumsi obat-obatan daftar G. Usia 14 tahun dia sudah jadi pengedar sampai usia 15 tahun, sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," jelas Edwar kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Edwar mengatakan, yang bersangkutan mengedarkan psikotropika karena motif ekonomi. RD tergiur keuntungan besar yang ditawarkan dari setiap transaksinya.

 

Uang Jajan Dari Orangtua Cukup

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain (Liputan6.com - M. Altaf Jauhar)
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain (Liputan6.com - M. Altaf Jauhar)

"Menurut keterangan anak itu, uang jajan dari orang tuanya cukup. Tapi karena terlanjur sebagai pecandu obat-obatan, sering minum-minum, butuh pengeluaran banyak. Ini yang jadi motivasi si anak mencari penghasilan lain," jelas Edwar.

 

Untung Rp3 Juta Per Hari

Edwar melanjutkan, dalam sehari RD rata-rata meraup keuntungan sebesar Rp 1 hingga 2 juta per hari. Bahkan, RD pernah mendapat keuntungan hingga Rp 3 juta per hari, dari hasil mengedarkan psikotropika.

"Paling minim satu hari mendapat keuntungan 700-an ribu rupiah. Tapi rata rata antara 1 sampai 2 juta rupiah. Pernah satu hari dapat keuntungan 3 juta rupiah. Jadi tiap hari ada perputaran uang dengan posisi anak ini sebagai pengedar obat-obatan ini," ungkap Edwar.

 

Lilis Karlina Belum Beri Keterangan Resmi

Namun hingga kini, Lilis Karlina diketahui belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan putranya.

Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap di kawasan Ciwareng, Purwakarta pada 12 Maret 2023. Bersamaan penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Atas perbuatannya, RD dikenakan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atas dugaan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi. Ia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (M. Altaf Jauhar)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya