Liputan6.com, Jakarta Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah dinyatakan bersalah karena menyebarkan kebohongan sekaligus menimbulkan keonaran. Baik Gus Nur dan Bambang Tri, terbukti bersalah setelah menggelar podcast yang isinya mengklaim bahwa hoaks ijazah palsu Presiden Jokowi adalah sebuah kebenaran.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Gus Nur serta Bambang Tri Mulyono. Sidang yang dilakukan terhadap kedua terdakwa, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, dilakukan secara terpisah di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).
Gus Nur menjalani sidang lebih awal, disusul Bambang Tri Mulyono di ruang sidang Kusumah Atmadja. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasar 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer tentang keonaran selama menyinggung Presiden Jokowi.
Advertisement
Dalam sidang ini pengadilan menyita barang bukti yang salah satunya adalah sebuah flashdisk berisi video tayangan di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Video tersebut hingga kini masih bisa ditemui di YouTube. Sebagai pembuka video podcast, Gus Nur membuat Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah di bawah Al Quran.
Obrolan Gus Nur dan Bambang Tri dalam Podcast yang Menimbulkan Keonaran
Dalam obrolan berjudul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an', terdapat sebuah pernyataan dari penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri, yang mengklaim ijazah Presiden Jokowi sudah palsu sejak SD, SMP, hingga SMA.
Bahkan, Bambang Tri mengaku telah melakukan penelitian mengenai pernyataannya itu yang semuanya sudah disampaikan melalui buku Jokowi Undercover 2. Salah satunya terkait Presiden Jokowi sebagai pelajar angkatan pertama SMPP Surakarta (SMA 6 Surakarta) sejak 1976 hingga lulus tahun 1980.
Bambang Tri meyakinkan bahwa Presiden Jokowi baru masuk SMA pada tahun 1978 dan lulus pada tahun 1981. Ia lalu mengklaim pernah mewawancarai seorang bernama Sri Handayani yang disebutnya pernah sekolah di SMAN 6 Solo angkatan 1980.
Namun disebut oleh Bambang Tri bahwa Sri Handayani tak mengenal Jokowi dan mendapat paksaan untuk mengenal ayah Gibran Rakabuming. Bambang Tri juga mengklaim bahwa ijazah Jokowi aslinya milik Joko Mulyono.
Advertisement
Gus Nur Memperpanjang Videonya Bersama Bambang Tri Menjadi Dua Bagian
Terlihat dalam unggahan bincang-bincang bersama Bambang Tri itu, Gus Nur membuat video podcast tersebut menjadi dua bagian.
Video ini masih bisa ditemukan melalui kanal YouTube BLOKO SUTO CHANNEL yang diunggah pada 27 dan 29 September 2022.
Akhirnya, potongan video tersebut dijadikan sebagai bukti oleh hakim bahwa keduanya telah melakukan ujaran kebencian serta menimbulkan keonaran.
Gus Nur dan Bambang Tri Mengajukan Banding
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Solo itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, baik Gus Nur dan Bambang Tri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
“Kami mengajukan banding atas putusan ini,” kata kuasa hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo usai sidang.
Seperti diketahui, Gus Nur dan Bambang Tri terseret dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama ini karena keterlibatannya dalam acara podcast di channel YouTube Gus Nur 13 Official.
Dalam podcast itu keduanya membicarakan ijazah Presiden jokowi yang diduga palsu. Bambang Tri Mulyono merupakan penggugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Advertisement