Lina Mukherjee Tersangka Dugaan Penistaan Agama Tak Ditahan Karena Menderita Maag Akut

Lina Mukherjee kemudian dilaporkan oleh seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat, ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023 lalu

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 05 Mei 2023, 16:39 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2023, 16:39 WIB
5 Fakta Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama, Buntut Video Viral Makan Babi
Lina Mukherjee. (Sumber: Instagram/linamukherjee_)

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Lina Mukherjee saat ini tengah tersandung kasus. Ia harus berurusan dengan kepolisian buntut konten video makan daging babi crispy dengan mengucapkan bismillah. 

Lina Mukherjee kemudian dilaporkan oleh seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat, ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023 lalu. Terkait laporan tersebut, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka. 

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Lina Mukherjee. Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian cukup lama, Lina Mukherjee yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah dikembalikan ke rumah karena pertimbangan kesehatan. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto Basuki dikutip dari kanal Regional Liputan6.com padaJumat (5/5/2023).

"Kami tidak melakukan penahanan berdasarkan gangguan kesehatan maag akut," kata Agung Marlianto. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tetap Melanjutkan

Lina Mukherjee
Lina Mukherjee

Meski begitu, pihaknya menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum yang sudah berlangsung ini. 

"Tapi tidak berhenti, kita tetap melanjutkan tingkat kejaksaan dan pengadilan," sambungnya. 


Dua Pasal

5 Fakta Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama, Buntut Video Viral Makan Babi
Lina Mukherjee. (Sumber: Instagram/linamukherjee_)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan terkena dua pasal.

Pertama, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan kedua, Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kita sudah koordinasi dengan MUI, saksi bahasa, sosiologi ITE dan pidana, dan terakhir kita mendapatkan fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari dikategorikan penistaan agama," kata Agung.


Bersyukur

Sementara itu, Lina Mukherjee sendiri bersyukur karena dirinya diperbolehkan kembali pulang usai menjalani pemeriksaan. Hal itu disampaikan melalui unggahan di Insta Story-nya beberapa waktu lalu. 

"Alhamdulillah sujud syukur balik rumah, alhamdulillah cimot jacky," tulis Lina.

Infografis Penodaan Agama (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis Penodaan Agama (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya