Liputan6.com, Jakarta Ian Kasela, vokalis dari grup band Radja, disomasi oleh seorang pria bernama Rival Achmad Labbaika terkait penggunaan dan pencatutan lagu Cinderella yang diklaim diciptakannya pada tahun 1986. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Rival, Tiara Octavia, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (27/7/2023).
Menurut Tiara, lagu Cinderella benar-benar diciptakan oleh kliennya, Rival Achmad Labbaika, pada tahun 1996, dan ia telah merekamnya pada tahun 1998 bersama grup bandnya Fresh Band.
"Lagu Cinderella itu diciptakan klien kami, Rival Achmad Labbaika pada tahun 1996 dan telah melakukan recording pada tahun 1998 bersama grup bandnya Fresh Band," ujar Tiara kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Advertisement
Minta Izin
Namun, pada tahun 2003, Ian Kasela menghubungi Rival dan meminta izin untuk membawakan lagu tersebut bersama grup band Radja. Mereka sepakat untuk membuat kontrak kerjasama terkait penggunaan lagu tersebut, tetapi hingga saat ini kontrak tersebut belum dibuatkan.
"Tapi di tahun 2003, Ian Kasela mendatangi klien kami untuk meminta izin agar dirinya dan grup band Radja membawakan lagu tersebut, dan dalam perjanjiannya, mereka sepakat untuk membuat kontrak kerjasama penggunaan lagu tersebut. Tapi sampai detik ini ternyata tidak kunjung dibuatkan mereka," ujar Tiara.
Advertisement
Tersakiti
Rival merasa tersakiti ketika mengetahui bahwa Ian Kasela dan Radja membawakan lagu tersebut, dan lagu itu juga dimasukkan ke dalam album "Manusia Biasa" dengan mencantumkan Ian Kasela dan Pay sebagai pencipta lagu.
"Padahal jelas-jelas lagunya diciptakan oleh klien kami, tetapi diklaim sebagai ciptaan Ian Kasela dan Ipay. Akibat dari kasus ini, klien kami merasa dirugikan karena tidak mendapatkan royalti atas penggunaan lagu tersebut oleh Radja selama ini," tambah Tiara.
Ganti Rugi
Menghadapi kerugian yang dialami oleh kliennya, Rival meminta Ian Kasela dan Radja untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 20 miliar.
"Melalui informasi ini, kami mensomasi Ian Kasela dan Radja untuk memenuhi tuntutan ini dalam waktu tiga hari sejak pemberitahuan ini, jika tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku, baik secara hukum perdata maupun pidana," pungkas Tiara.
Hingga berita ini diturunkan, Ian Radja sendiri belum memberikan komentarnya.
Advertisement