Kronologi Penangkapan Oge Arthemus Atas Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polisi, Ganja Ditanam Sejak 5 Bulan Lalu

Penangkapan Oge Arthemus berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tangerang Selatan, Banten.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 29 Agu 2023, 15:32 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2023, 15:32 WIB
Pesulap Oge Setiawan atau biasa dikenal Oge Arthemus ditangkap polisi karena kepemilikan tanaman ganja. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Pesulap Oge Setiawan atau biasa dikenal Oge Arthemus ditangkap polisi karena kepemilikan tanaman ganja. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis penangkapan pesulap Oge Arthemus terkait kasus narkoba. Oge ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan tanaman ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, penangkapan Oge Arthemus berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tangerang Selatan, Banten.

"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan. Dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya. Dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja," ungkap Kombes Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

"Kemudian menemukan 5 pot tanaman ganja, yang ada di depan rekan-rekan, di mana dari 5 pot tanaman ganja ini terdiri dari 2 pot kecil dan 3 pot ukuran besar. Kemudian juga ada 1 pak pupuk yang juga diamankan dari pelaku AH ini," sambung Syahduddi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Bergerak Cepat Mengamankan Oge Arthemus

Pesulap Oge Setiawan atau biasa dikenal Oge Arthemus ditangkap polisi karena kepemilikan tanaman ganja. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Pesulap Oge Setiawan atau biasa dikenal Oge Arthemus ditangkap polisi karena kepemilikan tanaman ganja. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Berdasarkan pengakuan AH, lanjut Syahduddi, benih ganja yang ditanamnya itu didapat dari Oge. Dari informasi itu, polisi bergerak cepat mengamankan Oge.

"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA," jelas Syahduddi.

 


Polisi Mengamankan Barang Bukti Lain

Pesulap Oge Setiawan alias Oge Arthemus (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menjelaskan kasus yang menjerat Oge Arthemus kepada wartawan, Selasa (29/8/2023). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
Pesulap Oge Setiawan alias Oge Arthemus (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menjelaskan kasus yang menjerat Oge Arthemus kepada wartawan, Selasa (29/8/2023). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Bersamaan ditangkapnya Oge Arthemus, polisi juga mengamankan barang bukti yang di antaranya tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram.

"Kemudian satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok dan 1 pak pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," urai Syahduddi.

 


Tersangka Melakukan Aktivitas Menanam Ganja di Rumah Sejak 5 Bulan Lalu

Setelahnya, polisi menggelandang Oge dan AH ke Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, guna penyelidikan lebih lanjut. Dari situ juga diketahui bahwa tersangka sudah melakukan aktivitas menanam ganja di rumah sejak 5 bulan lalu.

"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih 5 bulan dari Maret 2023," Kombes Syahduddi menukas.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya