Liputan6.com, Jakarta Kasus hukum video asusila mirip Rebecca Klopper mencapai babak baru. Polisi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap pelaku terkait penyebaran konten panas ini.
Sosok yang ditangkap tersebut adalah seorang pria dengan inisial BF.
Baca Juga
"Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama BF," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti diwartakan kanal News Liputan6.com, Jumat (6/10/2023).
Advertisement
Ahmad menyatakan tersangka BF menyebarkan konten tak pantas ini melalui akun X atau Twitter @dedekkugem. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti tangkapan layar akun X, tiga unit ponsel, hingga enam buah kartu SIM.
"Tersangka saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik," jelas Ahmad.
BF dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kuasa Hukum Berterima Kasih
Awal bulan ini, Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper juga sudah berbicara mengenai penangkapan tersangka.
"Terkait berita pelaku yang sudah diamankan. Saya sudah mengkonfirmasi ke pihak penyidik bahwa memang benar sudah ada pelaku yang diamankan," ungkap Sandy Arifin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
"Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Siber Polri. Yang pasti sudah benar ada yang diamankan," sambung Sandy Arifin.
Advertisement
Rebecca Klopper: Out of My Hands
Beberapa waktu lalu Rebecca Klopper juga mengungkap soal penangkapan pelak.
"Orgnya udh dapet tp ditanganin yg berwajib so its out of my hands," tulisnya dalam unggahan Instagram Story. Namun ia tidak menjelaskan lebih detail soal hal ini.
Laporan ke Polisi
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhammad Zainul Arifin juga mengabarkan bahwa pihaknya membuat laporan ke polisi tekait beredarnya kontan tak pantas ini.
"Laporan polisi terkait tersebarnya video berkonten asusila yang dilakukan oleh publik figur berinisial RK (Rebecca Klopper)," ujar Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhammad Zainul Arifin di Polda Metro Jaya, Senin 2 Oktober 2023.
Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023. (Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)
Advertisement