Liputan6.com, Jakarta Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, Leon Dozan dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Rinoa Aurora. Sang aktor juga jadi tersangka penghinaan institusi negara.
Setidaknya ada dua pasal yang disiapkan aparat penegak hukum untuk menjerat Leon Dozan. Pertama, pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Kedua, pasal 207 KUHP soal penghinaan di muka umum baik lisan maupun tulisan terhadap kekuasaan negara dalam hal ini Polri.
Baca Juga
Mendengar dua pasal dialamatkan kepadanya, Leon Dozan hanya bisa diam. Putra Willy Dozan itu diperkenalkan kepada jurnalis sebagai calon pesakitan setelah diciduk polisi pada Kamis (16/11/2023) malam di kediamannya, di Jakarta Selatan.
Advertisement
“Terhadap tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau (pasal) penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Susatyo Purnomo Condro.
Enggak Apa-Apa, Enggak Takut!
Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (17/11/2023), ia menjelaskan, pasal 207 KUHP disiapkan setelah rekaman video Leon Dozan berisi caci maki terhadap polisi viral di medsos pekan ini.
“Oh mau dilaporin ke polisi biar aku dipenjara? Enggak apa-apa! Enggak takut! Polisi anj***! Polisi ng*nt**!” ocehnya dalam video tersebut. Polisi lantas merespons caci maki ini dengan langkah hukum.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Penistaan Terhadap Institusi Polri
“Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri” urai Susatyo Purnomo Condro.
Ia menggambarkan penghinaan terhadap Polri dilakukan Leon Dozan dengan lantang dan jelas. Karenanya, polisi tak ragu mengambil langkah hukum dengan pasal 207 KUHP sebagai “senjata.”
Jelas dan Lantang Menghina
“Mungkin semua media sudah melihat di TV, mendengar di media sosial bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri. Sehingga, kami menerapkan pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” imbuhnya.
Willy Dozan telah minta maaf terkait ulah putranya. “Sementara ini hanya ini yang bisa saya sampaikan, mohon doanya agar masalah ini selesai dengan baik. Kami pihak dari orangtua mohon maaf sedalam-dalamnya atas kegaduhan ini. Terima kasih,” tulisnya di medsos, hari ini.
Advertisement