12 Senpi Ilegal Dito Mahendra dan 2.157 Peluru Disita Bareskrim Polri, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejari

Polisi akhirnya merilis Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan 12 senjata api ilegal berikut 2.1567 peluru. Berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

oleh Wayan Diananto diperbarui 22 Des 2023, 08:27 WIB
Diterbitkan 22 Des 2023, 08:27 WIB
Dito Mahendra
Polisi akhirnya merilis Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan 12 senjata api ilegal berikut 2.1567 peluru. Berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri merilis Dito Mahendra, tersangka kasus senjata api ilegal yang dikenal sebagai musuh bebuyutan Nikita Mirzani. Dalam perilisan terkuak ada 12 senpi ilegal yang dimiliki Dito Mahendra berikut tak kurang dari 2.157 butir peluru.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan penyelidikan kasus senpi ilegal oleh KPK dimulai 13 Maret 2023 dengan menggeledah kantor Dito Mahendra di Jalan Erlangga, Kebayoran Baru, Jakarta.

“Didapatkan di kamar yang bersangkutan, berbagai jenis senjata api, senjata angin, berikut dengan peluru serta perlengkapan magasin amunisi dan aksesori senjata api lainnya,” katanya seraya menyinggung pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Selanjutnya penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas) intel untuk melakukan pendataan atas temuan itu. Dari sinilah terkuak “koleksi” senpi Dito Mahendra yang sempat dikabarkan dekat dengan Nindy Ayunda.

 

Duduk Perkara 2.157 Peluru

Dito Mahendra
Polisi akhirnya merilis Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan 12 senjata api ilegal berikut 2.1567 peluru. Berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

“Dari hasil pendataan didapatkan 6 jenis senjata api ilegal, 2 airsoft gun dan satu senjata angin, serta 2.157 butir peluru tidak dilengkapi dengan dokumen ataupun surat izin,” Djuhandani Rahardjo Puro memaparkan.

Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (21/12/2023), pada 19 Mei 2023, penyidik menggeledah kediaman tersangka di Jalan Brawijaya Kebayoran Baru Jakarta dan Jalan Intan Cilandak Barat Jakarta.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

DM Ditetapkan Jadi Tersangka

Dito Mahendra
Dito Mahendra terlihat saat digelandang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). (Merdeka.com)

Menurut Djuhandani Rahardjo Puro, penyidik lantas menyita sejumlah barang bukti termasuk 2 pucuk airsoft gun. Kini total ada 12 pucuk senjata api. Dito Mahendra lantas ditetapkan sebagai tersangka. Sejak itu, ia berkali mangkir dari panggilan polisi.

“Dalam proses penyidikan, saudara DM kita tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mangkir dari panggilan. Setelah mangkir panggilan, kami menerbitkan DPO,” papar Djuhandani Rahardjo Puro. Dito Mahendra lalu diburu hingga akhirnya ditangkap di Bali.

 

Tersangka Ditangkap Di Bali

Dito Mahendra Berbaju Tahanan, Diseret ke Kantor Bareskrim Polri
Dito Mahendra diseret ke Kantor Bareskrim Polri dengan memakai baju tahanan berwarna orange. Dito Mahendra ditangkap di Bali setelah sempat buron atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

“Pada tanggal 7 September 2023, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bali dengan menyita 1 pucuk senjata api dan 55 butir peluru yang melekat pada tersangka DM dan hasil pendataan senjata tersebut terdaftar atas nama tersangka,” ia mengakhiri.

Dalam konferens pers terungkap, berkas perkara Dito Mahendra telah dinyatakan P21. Kamis (21/12/2023), dilaksanakan tahap kedua atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perilisan, Dito Mahendra berseragam oranye. Ia berdiri membelakangi jurnalis.

Infografis Kepemilikan Senjata Api
Begini Mekanisme Rumit Miliki Senjata Api (Liputan6.com/Deisy)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya