Liputan6.com, Jakarta Bayu Firlen, yang dikenal dengan inisial BF dan merupakan pelaku penyebar video syur yang mirip dengan artis Rebecca Klopper akhirnya mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menetapkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar untuk BF. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, BF diwajibkan menjalani tambahan hukuman penjara selama empat bulan.
Baca Juga
"Majelis hakim menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," ungkap Majelis hakim pada Kamis (18/1/2024).
Advertisement
Menerima
Tanggapan singkat dari BF menyiratkan bahwa dirinya tampak menerima vonis tersebut. "Diterima," ucapnya singkat.
Advertisement
Mengomentari
Rebecca Klopper, artis yang menjadi korban dari penyebaran video syur tersebut, turut hadir dalam sidang putusan BF. Bersama dengan kuasa hukumnya, Rebecca memberikan beberapa komentar setelah persidangan.
"Aku mau terima kasih sama semua yang terlibat dari kepolisian, jaksa, lawyer, pengadilan semua terima kasih banyak," ungkap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rasa Hormat
Rebecca juga menyampaikan rasa hormatnya terhadap hasil persidangan dan yakin bahwa proses hukum telah memberikan keputusan terbaik.
"Intinya tadi sudah diwakilkan oleh bang Sandy (pengacara), aku pasti menghormati proses hukumnya, dan pilihan pengadilan pasti yang terbaik," tandasnya.
Dengan demikian, tanggapan Rebecca Klopper memberikan pesan tentang pentingnya proses hukum yang adil dan penghormatan terhadap keputusan pengadilan. Sebagai korban, Rebecca menunjukkan sikap yang bijaksana dan menghargai upaya aparat hukum dalam menyelesaikan kasus ini.
Advertisement