Liputan6.com, Jakarta Musisi sekaligus pencipta lagu Ari Bias memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Agnez Mo mengenai dugaan pelanggaran hak cipta.
Didampingi kuasa hukumnya, Ari Bias dihadapkan 24 pertanyaan seputar bukti-bukti dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo.
Baca Juga
"Saya didampingi kuasa hukum agendanya klarifikasi keterangan BAP atas laporan saya terkait pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Agnez Mo," ujar Ari Bias di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Advertisement
"Jadi tadi kita sudah selesai pemanggilan dari penyidik untuk klarifikasi. Kita diberi 24 pertanyaan terkait bukti-bukti apa saja yang bisa kita lampirkan dugaan penyelenggaraan yang dilakukan Agnez Mo," sambung Mario, kuasa hukum Ari Bias.
Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang Dilakukan Agnez Mo
Lebih lanjut, Ari Bias mengungkap dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez atas karya lagunya yang berjudul "Bilang Saja". Ia menyebut Agnes membawakan lagu tersebut di 3 kota tanpa seizin dirinya selaku pencipta.
"Saya pertanyakan hak ekonomi saya di situ, royaltinya dan ternyata setelah kita kroscek ke berbagai pihak termasuk LMKN sebagai lembaga pemerintah yang mengurus penarikan royalti tidak ada pembayaran," jelas Ari.
Advertisement
Ari Bias Mengaku Sudah Berkonsultasi dengan Pihak LMKN dan Kuasa Hukumnya
Sebelum membuat laporan, Ari Bias mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak LMKN dan kuasa hukumnya terkait permasalahan ini. Bahkan, Ari Bias juga sempat melayangkan somasi kepada Agnez Mo.
"Akhirnya saya melakukan konsultasi ke LMKN dan kuasa hukum bahwa diduga ada pelanggaran hak cipta sampai kita beri somasi akhirnya sampai ke laporan ini," kata Ari.
Ari Bias Berterima Kasih kepada Pihak Kepolisian
Pada kesempatan yang sama, Ari Bias berterima kasih kepada pihak kepolisian yang dengan cepat menindaklanjuti laporannya. Rencananya, polisi juga akan memanggil para saksi terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh Agnez Mo.
"Yang mau saya apresiasi adalah, pihak Bareskrim Polri. Ini karena telah menerima laporan kami, pada 19 Juni 2024. Kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan dari pelapor, yaitu saya, Ari Bias. Besok ada agenda juga pemeriksaan saksi-saksi," ucap Ari Bias.
Advertisement