Ari Bias Diperiksa Terkait Laporannya Terhadap Agnez Mo atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Dihujani Banyak Pertanyaan

Bersama kuasa hukumnya, Ari Bias mendpat 24 pertanyaan seputar bukti-bukti dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 10 Jul 2024, 20:50 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 20:50 WIB
Ari Bias
Ari Bias [Tangkap layar YouTube Dunia Manji]

Liputan6.com, Jakarta Musisi sekaligus pencipta lagu Ari Bias memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Agnez Mo mengenai dugaan pelanggaran hak cipta.

Didampingi kuasa hukumnya, Ari Bias dihadapkan 24 pertanyaan seputar bukti-bukti dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo.

"Saya didampingi kuasa hukum agendanya klarifikasi keterangan BAP atas laporan saya terkait pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Agnez Mo," ujar Ari Bias di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

"Jadi tadi kita sudah selesai pemanggilan dari penyidik untuk klarifikasi. Kita diberi 24 pertanyaan terkait bukti-bukti apa saja yang bisa kita lampirkan dugaan penyelenggaraan yang dilakukan Agnez Mo," sambung Mario, kuasa hukum Ari Bias.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang Dilakukan Agnez Mo

Agnez Mo (Instagram/agnezmo)
Agnez Mo (Instagram/agnezmo)

Lebih lanjut, Ari Bias mengungkap dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez atas karya lagunya yang berjudul "Bilang Saja". Ia menyebut Agnes membawakan lagu tersebut di 3 kota tanpa seizin dirinya selaku pencipta.

"Saya pertanyakan hak ekonomi saya di situ, royaltinya dan ternyata setelah kita kroscek ke berbagai pihak termasuk LMKN sebagai lembaga pemerintah yang mengurus penarikan royalti tidak ada pembayaran," jelas Ari.

 

 


Ari Bias Mengaku Sudah Berkonsultasi dengan Pihak LMKN dan Kuasa Hukumnya

Agnez Mo
Musisi Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnes Monica alias Agnez Mo terkait penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam konser di tiga kota besar di Indonesia. (Foto: Dok. Instagram @agnezmo)

Sebelum membuat laporan, Ari Bias mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak LMKN dan kuasa hukumnya terkait permasalahan ini. Bahkan, Ari Bias juga sempat melayangkan somasi kepada Agnez Mo.

"Akhirnya saya melakukan konsultasi ke LMKN dan kuasa hukum bahwa diduga ada pelanggaran hak cipta sampai kita beri somasi akhirnya sampai ke laporan ini," kata Ari.

 

 


Ari Bias Berterima Kasih kepada Pihak Kepolisian

Pada kesempatan yang sama, Ari Bias berterima kasih kepada pihak kepolisian yang dengan cepat menindaklanjuti laporannya. Rencananya, polisi juga akan memanggil para saksi terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh Agnez Mo.

"Yang mau saya apresiasi adalah, pihak Bareskrim Polri. Ini karena telah menerima laporan kami, pada 19 Juni 2024. Kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan dari pelapor, yaitu saya, Ari Bias. Besok ada agenda juga pemeriksaan saksi-saksi," ucap Ari Bias.

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya