Liputan6.com, Jakarta Musisi Ari Bias mengaku siap lahir batin menghadapi upaya hukum berikutnya dari Agnez Mo dan pengacara setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp1,5 miliar.
Denda ini muncul setelah Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penulis lagunya, Ari Bias. Kini, Agnez Mo viral lewat podcast Deddy Corbuzier dan memenuhi undangan Kementerian Hukum RI di Jakarta, hari ini.
Advertisement
Baca Juga
“Saya anggap itu bentuk kekagetan karena ternyata mereka kalah (di pengadilan). Silakan mengklarifikasi apa yang jadi keputusan Majelis Hakim,” kata Ari Bias dalam sesi wawancara eksklusif dengan Showbiz Liputan6.com via telepon, Rabu (19/2/2025).
Advertisement
Ia pun santai saat Agnez Mo menggemakan kasasi di Instagram Stories, pekan lalu. Terang-terangan Ari Bias berharap memori kasasi dari pihak lawan segera terbit agar bisa segera disikapi dan ditindaklanjuti.
Saya Sih Santai Saja
“Saya sih santai saja. Buat saya, kami sudah bertempur dalam konteks yang sesungguhnya di jalur hukum kemarin. Malah, saya harap proses pengajuan kasasi dipercepat agar putusan hukumnya segera inkrah,” ia menyambung.
Ari Bias membantah tudingan cari uang lewat gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia mengingatkan, vonis bersalah dan denda Rp1,5 miliar itu tidak sekonyong-konyong terbit. Majelis Hakim punya pertimbangan hukum.
Advertisement
Giliran Majelis Hakim Ketok Palu...
Kini, Ari Bias balik mempertanyakan sikap Agnez Mo yang selama 1,5 tahun terakhir tidak menggubris pemberitahuan terkait royalti lagu-lagu yang ditulisnya termasuk “Bilang Saja.” Setelah vonis hakim terbit, barulah ia buka suara panjang lebar.
“Pertanyaan yang kemudian muncul kenapa 1,5 tahun saya membuka (pintu) komunikasi tidak digubris giliran ketok palu denda Rp1,5 miliar baru buka suara?” tutur Ari Bias. “Drama ini tidak akan ada jika kita sebagai sesama musisi saling menghargai atau respek,” imbuhnya.
Jangan Bereaksi Berlebih
Lebih lanjut, Ari Bias mengimbau para penyanyi tidak berlebihan merespons vonis Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk Agnez Mo. Tak perlu takut membawakan lagu karya orang lain selama perizinan dan sistem pembayaran royalti dibereskan.
“Saya berharap jangan bereaksi berlebih terhadap putusan Hakim. Jangan pula merembet ke penyanyi lain. Ini murni kasus pelanggaran hak cipta antara AM dan Ari Bias. Ini terjadi karena tidak adanya penghargaan atau apresiasi terhadap pencipta lagu,” pungkasnya.
Sekilas Lagu Hit Karya Ari Bias (antara lain):
“Kutak Sanggup” dan “Jangan Pergi” (Krisdayanti)
“Jangan Pernah Tinggalkan” (Memes)
“Ketulusan” (Reza Artamevia)
“Hanya Dirimu” (BCL)
“Bilang Saja” dan “Bukan Milikmu Lagi” (Agnez Mo)
Advertisement
