Liputan6.com, Jakarta Kasus Ronald Tannur trending di Google pada Selasa (30//7/2024). Terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Dini Sera hingga meninggal dunia itu divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur.
Artis dan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka geram mendengar vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota nonaktif DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur. Bintang sinetron Bajaj Bajuri itu ikut menggemakan tagar Justice for Dini Sera.
Baca Juga
Rieke Diah Pitaloka mengunggah cuplikan pengakuan ayah almarhumah Dini Sera yang jadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier lalu melontar kritik keras terhadap vonis bebas Ronald Tannur yang diterbitkan Hakim Ketua Erintuah Damanik.
Advertisement
“Tuh dengerin omongan Pak Ujang (bapaknya Dini Sera). Jangan dibiasain mentang-mentang anak pejabat bisa otak-atik hukum seenak jidatnya,” Rieke Diah Pitaloka menulis di akun Instagram terverifikasi, Selasa (30/7/2024).
Jangan Didiemin!
Bintang film Berbagi Suami meminta publik tidak diam saja mendapati aparat penegak hukum yang notabene digaji pakai uang rakyat diduga tega mempermainkan hukum. Almarhumah Dini Sera berhak mendapat keadilan.
“Jangan didiemin penegak dan aparat hukum, juga pejabat yang digaji negara mainin hukum seenak udelnya Siapa pun dirimu soal kemanusiaan dan keadilan urusan kita bersama #JusticeForDiniSera,” Rieke Diah Pitaloka menyambung.
Advertisement
Never! Never! Ada Vonis Bebas...
Sehari sebelumnya, Senin (29/7/2024), Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa seseorang yang terindikasi kuat sebagai pelaku kekerasan (apalagi hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia) tak layak divonis bebas.
“Never! Never! Ada vonis bebas bagi indikasi kuat pelaku kekerasan khususnya dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. Assalamualaikum Indonesia, tetap semangat membantu perjuangan Justice for Dini Sera,” katanya.
Pernyataan ini disampaikan Rieke Diah Pitaloka dalam video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi. Sang aktris bersama kuasa hukum keluarga maupun orang tua Dini Sera akan menghadap Komisi Yudisial RI.
Kode Etik dan Sikap Hakim
“Insyaallah kita akan menghadap ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Kita akan melaporkan Majelis Hakim, yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti,” Rieke Diah Pitaloka menjelaskan.
Setelahnya, ia menyebut yang akan dilaporkan ke KY adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul S.H., M.H., dan Heru Hanindyo, S.H., M.H., (hakim anggota). Kuasa hukum beserta keluarga korban minta evaluasi terhadap para hakim tersebut.
“Dan tentu saja ada sanksi terhadap perilaku yang tidak sesuai dengan indikasinya, kode etik dan sikap hakim di dalam keputusan serta proses keadilan. Mohon doanya Indonesia kita mudah-mudahan mendapatkan dukungan serius dari Komisi Yudisial,” Rieke Diah Pitaloka mengakhiri.
Advertisement