Epy Kusnandar Sudah Selesai Jalani Rehabilitasi Usai Tersandung Kasus Narkoba

Epy Kusnandar tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Epy dan rekannya, Yogi Gamblez, ditangkap satuan Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2024.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 06 Sep 2024, 21:18 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2024, 20:20 WIB
[Bintang] Epy Kusnandar
Preskon film Preman Pensiun (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Epy Kusnandar tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Epy dan rekannya, Yogi Gamblez, ditangkap satuan Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2024.

Atas kasus ini, pemerang Kang Mus di sinetron Preman Pensiun diarahkan menjalani rehab atas peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

Epy menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sejak Mei 2024 lalu.

Rupanya Epy telah selesai menjalani rehabilitasi tersebut tepat di Hari Kemerdekaan lalu. Hal itu diungkap Karina Ranau, istri Epy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Selesai Agustus 2024

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
(Sumber: www.Kapanlagi.com)

"Alhamdulillah (sudah selesai rehabilitasi)," ujar Karina saat ditemui di Jakarta, belum lama ini. "(Selesai rehabilitasi) Agustus, pas perayaan Indonesia merdeka," Karina menambahkan.

Karina pun meminta doa untuk suami yang telah menjalani program rehabilitasi. Ia berharap Epy kembali beraktivitas seperti sedia kala. "Alhamdulillah mohon doanya," ucapnya.

 


Tak Ditemukan Barang Bukti

Epy Kusnandar Narkoba
Epy Kusnandar Terlibat Kasus Narkoba di Warung Apartemen Miliknya di Kalibata (Sumber: Instagram/epy_kusnandar_official))

Diberitakan sebelumnya, polisi menjelaskan Alasan Epy diarahkan menjalani rehabilitasi. Polisi mempertimbangkan peran Epy dalam kasus ini, dan tidak ditemukan barang bukti padanya.

Dalam kasus ini Epy disangkakan dengan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Gunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya