Sean Combs Alias Diddy Kembali Masuk Tahanan, Jaminannya soal Kasus Kejahatan Seksual Ditolak Hakim

Jaksa dan hakim menilai Sean Combs alias Diddy berisiko besar akan melarikan diri, dan menimbulkan bahaya besar bagi masyarakat.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 20 Sep 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2024, 18:00 WIB
Sean Combs atau Diddy. (Willy Sanjuan/Invision/AP, File)
Sean Combs atau Diddy. (Willy Sanjuan/Invision/AP, File)

Liputan6.com, Jakarta Rapper Sean Combs atau yang lebih dikenal dengan nama Diddy, ditangkap di New York pada 16 September 2024 lalu atas beragam dakwaan kejahatan seksual. Mulai dari konspirasi pemerasan, perdagangan seks, dan keterlibatan dalam prostitusi.

Diwartakan E! News, Kamis (19/9/2024), pria yang dikenal dengan lagu “I’ll Be Missing You” ini berupaya bisa keluar dari tahanan dengan mengajukan jaminan. Angkanya sangat besar, mencapai 50 juta dolar Amerika Serikat, atau nyaris mencapai Rp760 miliar.

Alasan yang disampaikan dalam dokumen dari kuasa hukum Diddy, adalah agar pihaknya bisa bertarung di pengadilan secara lebih efektif.

Jaminan yang diajukan kepada hakim Pengadilan New York Robyn F. Tarnofsky ini ditandatangani oleh sejumlah penjamin dari keluarga. Mereka adalah sang ibu, Janice Combs, saudarinya, Keisha Combs, serta ketiga putra dari pria yang dulu dikenal dengan nama Puff Diddy atau P Diddy tersebut.

“Tindakan Tuan Combs selama enam bulan terakhir membuktikan bahwa ia tidak berisiko melarikan diri atau membahayakan siapa pun,” begitu petikan dokumen ini.

Namun kejaksaan melawan keras permohonan ini. Jaksa Damian Williams mengirim memo yang menyatakan, “kecenderungan Combs melakukan kekerasan tidak dapat dicegah secara wajar lewat pemberlakuan jaminan."

Ia menegaskan pria 54 tahun tersebut berisiko besar akan melarikan diri, dan menimbulkan bahaya besar bagi masyarakat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jaminan Ditolak Dua Kali

Sean Combs alias Diddy dalam sidang di Pengadilan Federal Manhattan. (Elizabeth Williams via AP)
Sean Combs alias Diddy dalam sidang di Pengadilan Federal Manhattan. (Elizabeth Williams via AP)

Diwartakan People, hakim ternyata satu suara dengan pihak kejaksaan. Pengadilan Federal di New York memerintahkan Diddy tetap berada di balik jeruji besi. Sehari setelahnya, keputusan ini diperkuat hakim yang berbeda di Manhattan.

Hakim menegaskan bahwa Diddy mesti menunggu persidangan, sambil mendekam di tahanan yang terletak di Brooklyn.


Rentang Satu Dekade

Sean Combs atau Diddy pada 15 Mei 2022. (Jordan Strauss/Invision/AP, File)
Sean Combs atau Diddy pada 15 Mei 2022. (Jordan Strauss/Invision/AP, File)

Dalam dakwaan yang diperoleh pihak media, Diddy dituduh melakukan kejahatan ini dalam rentang satu dekade. Sejumlah wanita menjadi korban dalam kejahatan ini, yang dilakukan secara rutin, dan seringkali direkam.

Jaksa juga menyebut bahwa Diddy tak jarang memberikan obat-obatan kepada para korban, yang bertujuan untuk membuat mereka menurut.


Barang Bukti 1.000 Botol Baby Oil

Ia juga dituduh menggunakan organisasi kriminal—yang secara kolektif disebut sebagai Combs Business—dengan kedok perusahaan korporat. Ia menggunakan karyawannya iniuntuk memfasilitasi berbagai kegiatannya.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti termasuk narkoba, senjata api dan amunisi, hingga lebih dari seribu botol baby oil dan cairan lubrikasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya