Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa Agnez Mo bersalah dan kena denda Rp1,5 miliar atas kasus dugaan penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konser berbeda.
“Bilang Saja” adalah lagu karya musisi Ari Bias. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, membenarkan kabar menang gugatan melawan Agnez Mo. Ia menjelaskan amar putusan Majelis Hakim kepada wartawan.
Advertisement
Baca Juga
“Itu terbukti dengan adanya perkara Ari Bias melawan Agnez Mo atas penggunaan lagu ‘Bilang Saja.’ Karena Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa, memutus perkara ini, pada tanggal 30 Januari yang lalu sudah mengeluarkan keputusan,” katanya.
Advertisement
Minola Sebayang tak menyampaikan amar putusan mendetail. Intinya, menyatakan tergugat, yakni Agnez Mo, telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, Ari Bias.
Jakarta, Bandung, dan Surabaya
Minola Sebayang menyatakan, “Bilang Saja” dilantun Agnez Mo pada tiga konser tanpa izin penggugat selaku pencipta lagu. Pertama, konser tanggal 25 Mei 2023 di Surabaya. Kedua, konser tanggal 26 Mei 2023 di Jakarta. Terakhir, konser tanggal 27 Mei 2023 di Bandung.
“Ketiga, menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersial tanpa izin sebesar 1 miliar 500 juta rupiah kepada penggugat,” Minola Sebayang menyambung.
Advertisement
Dualisme Pemikiran dan Pendapat Hukum
Dalam setiap konser, Agnez Mo kena denda Rp500 juta. Total denda, yakni Rp1,5 miliar. Ini disampaikan Minola Sebayang kepada jurnalis di Jakarta, Senin (3/2/2025), bersama Ari Bias, Badai, dan Piyu gitaris Padi Reborn.
Untuk mencapai kemenangan ini bukan hal mudah. Minola Sebayang mengenang, “Jadi di awal upaya hukum ini dilakukan, memang terjadi dualisme pemikiran dan dualisme pendapat hukum.”
Yang Bertanggung Jawab Adalah Penyanyi
Mayoritas, komposer dan aktivis dunia rekaman, atau live music berpendapat bahwa yang bertanggung jawab minta izin penggunaan lagu kepada pencipta lagu dalam konser adalah EO atau penyelenggara.
“Saya, berpendapat bersama tim di sini, kalau kita melihat ketentuan yang diatur oleh Undang-undang Hak Cipta, maka yang bertanggung jawab memintakan izin atas penggunaan lagu dalam live konser adalah penyanyinya. Bukan EO,” pungkasnya.
Advertisement