Usai sidang pembatalan pernikahan perdana Citra KDI dengan Kolonel Yakraman Yagus digelar, Kepala KUA Jasinga, Tapi Puad menghampiri Citra. Pria setengah baya itu memperlihatkan surat keterangan kematian dari Yusri Al Hifni (48) yang merupakan saksi kunci, sekaligus penghulu yang menikahkan Citra dan Yakraman.
Dari pantauan Liputan6.com, surat tersebut mencatat Yusri meninggal pada 16 Februari lalu di RSUD Leuwiliang, akibat gagal liver dan gagal jantung kanan-kiri. Tak hanya itu, Puad juga meminta kepada Citra dan pengacaranya untuk menghargai perasaan keluarga almarhum penghulu Yusri dengan tidak membesar-besarkan persoalan ini ke media.
"Tolong permasalahan ini jangan diruncingkan, jangan terlalu diblow up lah. Kita selesaikan secara kekeluargaan. Apalagi keluarga almarhum masih berduka," kata Puad kepada Citra di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Kamis (20/2/2014).
Secara terpisah, kuasa hukum Citra, Faisal Abidin menyatakan tak akan menghentikan perkara itu dan membiarkan proses pengadilan tetap berjalan. Apalagi, menurut Faisal, pembatalan pernikahan dilakukan sebelum enam bulan sesuai dengan Undang-Undang.
"KUA Jasinga memang sangat menyesalkan kejadian yang terjadi di sana. Mengurus sesuatunya sampai terbitnya akta nikah pada 20 Februari. Tadi ada yang menginformasikan dari KUA Jasinga, kalau yang mengurus berkas-berkah (pernikahan Citra) telah meninggal dunia," ujar Faisal.
"Tapi sudah tidak bisa lagi (pembatalan berkas), karena sudah lebih dari enam bulan. Sudah gugur ya, putusan itu," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, Citra KDI dan Kolonel Yakraman Yagus tercatat di KUA Jasinga telah menikah pada 20 Februari 2011. Namun belakangan, Yakraman melayangkan permohonan pembatalan pernikahan lantaran dokumen yang dicatatkan di KUA Jasinga fiktif. (fei)
Dari pantauan Liputan6.com, surat tersebut mencatat Yusri meninggal pada 16 Februari lalu di RSUD Leuwiliang, akibat gagal liver dan gagal jantung kanan-kiri. Tak hanya itu, Puad juga meminta kepada Citra dan pengacaranya untuk menghargai perasaan keluarga almarhum penghulu Yusri dengan tidak membesar-besarkan persoalan ini ke media.
"Tolong permasalahan ini jangan diruncingkan, jangan terlalu diblow up lah. Kita selesaikan secara kekeluargaan. Apalagi keluarga almarhum masih berduka," kata Puad kepada Citra di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Kamis (20/2/2014).
Secara terpisah, kuasa hukum Citra, Faisal Abidin menyatakan tak akan menghentikan perkara itu dan membiarkan proses pengadilan tetap berjalan. Apalagi, menurut Faisal, pembatalan pernikahan dilakukan sebelum enam bulan sesuai dengan Undang-Undang.
"KUA Jasinga memang sangat menyesalkan kejadian yang terjadi di sana. Mengurus sesuatunya sampai terbitnya akta nikah pada 20 Februari. Tadi ada yang menginformasikan dari KUA Jasinga, kalau yang mengurus berkas-berkah (pernikahan Citra) telah meninggal dunia," ujar Faisal.
"Tapi sudah tidak bisa lagi (pembatalan berkas), karena sudah lebih dari enam bulan. Sudah gugur ya, putusan itu," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, Citra KDI dan Kolonel Yakraman Yagus tercatat di KUA Jasinga telah menikah pada 20 Februari 2011. Namun belakangan, Yakraman melayangkan permohonan pembatalan pernikahan lantaran dokumen yang dicatatkan di KUA Jasinga fiktif. (fei)