Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya masih menunggu arahan dari pihak kejaksaan jika nanti jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) bisa dicairkan lagi.
"Paling tidak kita butuh pendampingan dari pihak kejaksaan agar tidak ada lagi penyalahgunaan karena itu memang murni untuk kepentingan rakyat Surabaya," ujar Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, seperti dikutip dari laman Antara, Kamis (18/7/2019).
Dengan ada kasus Jasmas 2016 yang melibatkan dua anggota dewan periode 2014-2019 menjadi tersangka akan membuat anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 yang dilantik pada Agustus terancam tidak dapat bantuan dana hibah Jasmas.
Advertisement
Whisnu menuturkan, sejak ada kasus Jasmas 2016 yang melibatkan sejumlah anggota dewan, kejaksaan sudah memeriksa terhadap pihak-pihak terkait. "Ada indikasi bahwa itu ada penyalahgunaan," ujar dia.
Baca Juga
Ia menuturkan, sejak tahun lalu, Pemerintah Kota Surabaya sudah menghentikan proses dana jasmas. Bahkan hingga 2019, anggaran murni APBD 2019 sudah tidak dimasukkan.
Terkait kasus jasmas, Whisnu menuturkan, tentu hal itu akan berdampak pada anggota DPRD Surabaya periode baru. Hal ini karena belum tentu bisa mendapatkan dana jasmas tersebut.
"Ya pasti belum tentu dapat. Nanti kita akan komunikasikan lagi dengan kejaksaaan, kalaupun memang diperbolehkan, kita mohon pendampingan untuk proses itu biar tidak salah," kata dia.
Whisnu menilai, dana jasmas ini sangat bagus karena bisa langsung diberikan kepada warga Surabaya untuk kegiatan sosial. Akan tetapi, kalau ada penyalahgunaan seperti itu, pemkot akan menghentikan jasmas dulu.
"Kita tetap minta pendampingan kejaksaan untuk proses itu agar pemkot tidak salah," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Jadi Tersangka
Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Gerindra, Aden Darmawan ditahan pihak Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya usai menjalani pemeriksaan atas kasus jasmas pada Selasa 16 Juli 2019.
Kejari Tanjung Perak sebelumnya juga telah menahan anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura, Sugito dengan kasus yang sama. Penetapan dua anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Aden Darmawan merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengkoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau sound system.
Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up.
Advertisement
Kerugian Capai Rp 5 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya akan berupaya mengungkap kasus korupsi dana Jasa Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016, yang melibatkan anggota DPRD Surabaya. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk terus mengungkap kasus tersebut. Tentunya pengungkapan berdasarkan pengembangan dari para tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriyadi, usai menahan tersangka Dharmawan, Selasa, 16 Juli 2019.
Tersangka Dharmawan merupakan wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari partai Gerindra. Perannya, mengkoordinir proposal dari beberapa RT untuk turut serta mendapatkan fee dari hasil mark up Dana Jasmas 2016.
"Tugas dia mengkoordinir proposal dari RT-RT, untuk mendapatkan komisi. Dan Kerugian negaranya mencapai Rp 5 miliar," terangnya.
Meski demikian pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut berapa komisi yang diterima Dharmawan dan tersangka sebelumnya yakni Agus Setiawan Jong dan Sugito. Agus Setiawan saat ini sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kami sudah mengantongi bukti-bukti. Sedikitnya ada enam anggota DPRD Surabaya yang diduga terlibat atau berbuat secara bersama-sama tersangka sebelumnya," ujar dia.
Â