Jangan Mudah Tergiur Jika Ada Tawaran Jadi Anggota BIN

Dua orang anggota Badan Intelijen Negara ( BIN) gadungan diamankan Polresta dan Kodim 0816 Sidoarjo mengakui telah beroperasi di 42 tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa kota di Indonesia, termasuk di Sidoarjo.

oleh Liputan Enam diperbarui 29 Jul 2019, 12:44 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2019, 12:44 WIB
Ilustrasi Penipuan Kartu Kredit (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penipuan Kartu Kredit (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, meminta masyarakat tidak tergiur dengan tawaran menjadi anggota Badan Intelijen Negara (BIN) atau aparatur sipil negara (ASN) dengan membayar sejumlah uang kepada oknum yang tidak jelas. Ibauan ini seiring telah ditangkapnya dua orang terduga pelaku penipuan perekrutan BIN dan ASN.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho mengingatkan, masyarakat hendaknya tidak mudah tergiur dengan adanya modus perekrutan menjadi pegawai BIN yang dilakukan oleh perorangan.

"Sebaiknya cek terlebih dahulu kepada sumber yang jelas, jangan sampai tertipu. Kami telah menangkap dua orang pelaku yang beroperasi di 42 tempat kejadian perkara," kata dia, dilansir Antara, Sabtu 27 Juli 2019.

Ia menuturkan, khusus untuk korban yang ada di Kabupaten Sidoarjo ini, sudah ada dua orang yang melaporkan kepada petugas dan diharapkan kalau ada korban lain bisa melaporkan kepada petugas untuk difasilitasi.

"Dari 42 tempat kejadian perkara, dari Sidoarjo baru dua orang yang melaporkan kepada kami. Silakan untuk melaporkan kepada petugas, nanti kami akan bantu fasiltasi," katanya.

Ia mengatakan, dalam mengungkap kasus penipuan anggota BIN palsu dengan tersangka ID dan SN itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit senjata air softgun.

"Untuk senjata air softgun yang berhasil disita itu tersangka mengaku mendapatkannya dari seseorang yang kini sedang dikembangkan oleh petugas. Saat itu, pelaku mengaku membelinya seharga Rp1,5 juta," katanya.

Sebelumnya, dua orang anggota Badan Intelijen Negara ( BIN) gadungan diamankan Polresta dan Kodim 0816 Sidoarjo mengakui telah beroperasi di 42 tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa kota di Indonesia, termasuk di Sidoarjo.

Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua orang anggota BIN gadungan itu masing-masing berinisial SN dan ID.

"Satu di antara pelaku penipuan ini merupakan disersi kepolisian dengan pangkat terakhir bripka," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

TNI Bersama Polri Tangkap Dua Anggota BIN Gadungan di Sidoarjo

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polresta dan Kodam Sidoarjo menangkap dua pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Bandan Intelejen Nasional (BIN). (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol, Frans Barung Mangera mengatakan, anggota unit Pidum Sat Reskrim dan anggota Sat Intelkam Polresta Sidoarjo bersama dengan anggota Kodim Sidoarjo, menangkap dua pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Nasional (BIN). 

Kedua tersangka tersebut adalah Sunarto (43) Desa Sugihwaras RT 14 RW 04, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka lainnya Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54) asal jalan Bhayangkara RT 00 RW 00, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Bandar Lampung.

"Penangkapan kedua tersangka itu terjadi pada hari Senin dan Selasa sore tadi sekitar pukul tiga sore," tutur Barung, Selasa, 23 Juli 2019.

Barung menuturkan, kronologis kejadian tersebut berawal pada saat tersangka Sunarto berkenalan dngan tersangka Imam Dhofir, yang mengaku bernama Bambang Supeno, selalu anggota BIN. 

"Tersangka Sunarto ditawari untuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang kepada tersangka Imam, setelah Sunarto membayar Rp 11,5 juta, selanjutnya tersangka Sunarto mendapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus," kata Barung. 

Setelah mendapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus, tersangka Sunarto merekrut anggota baru (korban), yaith Dicky Istu Wibowo dan Samsul Bahri dengan meminta sejumlah uang

"Dari hasil interogasi tersangka Sunarto sudah melakukan perekrutan sebanyak 4 orang dan tersangka Imam telah melakukan perekrutan sebanyak 24 orang," ucap Barung. 

Kedua tersangka anggota BIN gadungan tersebut akan dijerat dengan dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya