Tim Gabungan Berhasil Bebaskan Hiu Tutul di Kanal Inlet PLTU Paiton

Kehadiran Hiu Tutul pada 29 Agustus 2019, di kanal intake PLTU Paiton mengejutkan para pekerja di salah satu objek vital nasional tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2019, 21:31 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 21:31 WIB
Hiu Paus yang Terjebak di Kanal PLTU Paiton
Tim evakuasi Rescue Whale Shark menggiring hiu paus yang terjebak di salah satu kanal atau saluran air pendingin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Probolinggo, 17 September 2019. Hiu paus tersebut diduga masuk melalui saluran air di bagian utara yang telah rusak. (Liputan6.com/Pool/Humas

Liputan6.com, Jakarta - Lanal Banyuwangi yang berada di bawah komando Lantamal V Surabaya, jajaran Koarmada II berhasil membebaskan Hiu Tutul (Rynchodon Typus) yang masuk dan terjebak di kanal inlet PLTU Paiton Probolinggo, menuju laut lepas. Proses penyelamatan tersebut berlangsung dramatis, pada Kamis (19/9/2019).

Hewan langka tersebut berhasil dibebaskan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai elemen yakni Lanal Banyuwangi, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati KLHK, BPSPL Denpasar, BKSDA Jawa Timur.

Selain itu, PT Pembangkit Jawa Bali Unit Pembangkit (PJB UP) Paiton, PT YTL Jawa Power, PT Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI), KSOP Probolinggo dan kelompok masyarakat serta FKH Unair.

Sebagaimana diberitakan kehadiran Hiu Tutul  pada 29 Agustus 2019, di kanal intake PLTU Paiton mengejutkan para pekerja di salah satu objek vital nasional tersebut. Hal itu karena dapat mengganggu aktivitas pasokan listrik sehingga perlu diambil langkah serius untuk segera mengatasinya.

"Sudah dilakukan berbagai cara untuk mengusir Hiu Tutul dari kanal inlet, antara lain dengan cara menyemprotkan air dari mobil Damkar dan teknik seblang (membuat bunyi gaduh pada air dengan cara memukul air dengan bambu), namun semua cara tidak membuahkan hasil dan Hiu Tutul (Rynchodon Typus) tetap saja tidak mau keluar dari kanal intake tersebut", ujar salah seorang karyawan PT PJB Paiton.

Sementara itu, Pasops Lanal Banyuwangi Kapten Laut (P) Agung Suhendra menerangkan, jika Lanal Banyuwangi berhasil membebaskan dan melepaskan hiu tersebut kembali ke laut agar aktivitas PLTU Paiton kembali normal.

"Cara efektif yang kita tempuh untuk melepas Hiu Tutul kembali ke laut lepas, yaitu dengan cara menarik keluar Hiu Tutul dengan jaring yang diikatkan di perahu karet,” ujar dia.

"Hiu paus atau oleh nelayan setempat dikenal sebagai Hiu Tutul ini ditaksir masih berumur sangat muda, panjang tubuhnya sekitar 5 meter, dilepas dalam keadaan hidup pada jarak lebih kurang 5 NM dari bibir pantai," Agung menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Kemunculan Ikan Hiu Tutul pada 11 September 2019

Hiu Paus yang Terjebak di Kanal PLTU Paiton
Tim gabungan melakukan proses evakuasi hiu paus yang terjebak di salah satu kanal atau saluran air pendingin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Probolinggo, 17 September 2019. Hiu paus berukuran sekitar 4 meter itu berada di dalam kanal berkedalaman 8 meter. (Liputan6.com/Pool/Humas PLN)

Sebelumnya, kejadian kemunculan ikan Hiu Tutul terjadi pada 11 September 2019, di kanal inlet PLTU Paiton unit 6. Peristiwa ini merupakan hal yang kedua terjadi di PLTU Paiton setelah terjadi pada 2015.

Pengalaman kejadian pertama menjadikan momen ini perlu dilaksanakan penyelamatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur baik Pemerintah, Akademisi, TNI, POLRI, BIJMN, Swasta, LSM dan masyarakat.

"Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar melakukan koordinasi penanganan dengan membentuk tim terpadu dan menyusun rencana aksi agar evakuasi hiu paus dapat dilakukan segera," ujar Brahmantya Satyamurti PoetNvadi, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Evakuasi hiu paus menjadi penting karena PLTU Paiton merupakan Objek vital nasional dan hiu paus merupakan ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Periindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus)," ia menambahkan.

Hal ini juga dipertegas oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Aam dan Ekosistem KLHK, Wiratno yang menyatakan upaya penyelamatan ini menjadi bukti nyata konservasi satwa dilindungi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Akan tetapi, perlu dukungan berbagai pihak terhadap pelestarian satwa tersebut.

Sementara itu di kesempatan yang berbeda, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani menyatakan, siap mendukung terhadap upaya penyelamatan ikan yang dilindungi ini serta akan mengerahkan segala upaya untuk mendukung pelaksanaan evakuasi.

General Manager PJB UP Paiton, Mustofa Abdillah telah menindaklanjuti arahan dari Direktur Utama PT PLN dengan ikut mendukung dan mengkoordinasikan upaya-upaya evakuasi ikan Hiu Paus tersebut.

Kegiatan evakuasi disusun bertujuan untuk menyelamatkan hiu paus keluar ke laut yang saat ini berada di kanal inlet (saluran air laut masuk ke PLTU) PI-TIJ Paiton. Prioritas utama dalam kegiatan ini adalah mengevakuasi hiu paus dalam keadaan hidup.

 

 


Bentuk Tim

Hiu tutul atau hiu paus
Hiu paus terjebak di inlet canal unit 2 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Probolinggo, Jawa Timur. (Dok. KKP)

Menindaklanjuti hal tersebut, pada 16 September 2019 dibentuknya tim evakuasi Rescue Whale Shark Paiton. Tim terdiri dari Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut - KKP, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati - KLHK, BPSPL Denpasar.

Satwas PSDKP Probolinggo, BBKSDA Jawa Timur, Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Situbondo — DKP Prov. Jawa Timur, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, Dandim Probolinggo, Danlanal Banyuwangi, Polres Probolinggo, Danposal Paiton, Polair Polres Probolinggo, Danramil Paiton, WSI, Flying Vet.

PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkit (PJB UP) Paiton, PT YTL Jawa Power, PT Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI) dan Kelompok Masyarakat Pengawas — Kuda Laut. Tim yang telah terbentuk dipimpin oleh Letkol Inf. Imam Wibowo, Komandan Kodim 0820/Probolinggo melakukan langkah-langkah segera dalam evakuasi Hiu Paus yang terdiri dari survey lapangan, perencanaan evakuasi, pelaksanaan evakuasi dan evaluasi.

Diharapkan dalam lima hari sudah dapat tertangani. Secara garis besar, kegiatan evakuasi akan dilakukan dengan cara mengupayakan untuk dapat menggiring hiu paus ke arah perairan laut lepas dengan menggunakan jaring yang kemudian di tarik dengan kapai khusus speedboat.

Adapun kondisi ikan hingga 16 September 2019 terlihat sehat, masih berenang secara aktif dan responsif melawan arus.Kecepatan arus didalam kanal inlet adalah — 1 m/s dan lebar kanal inlet bervariasi dengan rata-rata 21 meter. Untuk kedalaman air didalam kanal inlet kurang lebih 8 — 9 meter. Ikan Hiu Paus yang terpantau berukuran 4,5 -5 meter yang diduga masih dalam kategori anakan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya