Dinas Kependudukan Surabaya Keluarkan 72 Ribu Virtual Certificate

Virtual certificate yang dikenal sebagai Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el Digital ini, berisi data perekaman e-KTP yang sudah tervalidasi dan bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Sep 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2019, 09:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya telah menerbitkan sebanyak 72 ribu virtual certificate sejak diterbitkan pada Juli 2019. 

Virtual certificate yang dikenal sebagai Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el Digital ini, berisi data perekaman e-KTP yang sudah tervalidasi dan bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP. Ini karena kiriman blangko e-KTP dari pemerintah pusat makin menipis.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji mengatakan, solusi ini dibuat untuk mengatasi kelangkaan blangko KTP-el bagi warga yang sudah melakukan perekaman. 

Agus memastikan, inovasi ini tetap berpedoman pada undang-undang kependudukan nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Permendagri terkait edaran yang diterbitkan Kemendagri.

"Dalam undang-undang itu tercantum bahwa yang dapat diterbitkan Dispendukcapil adalah surat keterangan pengganti identitas. Makanya, kami menerbitkan suket virtual bernama virtual certificate itu," kata Agus, Rabu, 25 September 2019.

Menurut Agus, virtual certificate itu bisa dicetak dalam selembar kertas atau tetap disimpan berupa file PDF. Pada bagian paling atas, ada kop surat Pemkot Surabaya. Setelah itu, tercantum nama pejabat yang bertanggung jawab atas keabsahan data tersebut. 

Di virtual certificate itu juga tertulis identitas jelas pemilik e-KTP. Mulai NIK, nama, tanggal lahir, alamat, hingga status pernikahan. Foto pemilik juga ada. Terdapat QR code di bawah foto pemilik yang akan terhubung dengan server data Dispendukcapil Surabaya jika dipindai.

Tertulis pula pernyataan, virtual certificate itu bisa dipergunakan untuk keperluan perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, perkawinan, dan pendidikan. Bahkan, Agus menuturkan, sudah melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi untuk pergunaan virtual certificate ini. 

"Jadi, virtual certificate ini bisa dipergunakan seperti KTP elektronik, kami sudah sosialisasikan kepada berbagai instansi,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Surat Keterangan Perekaman E-KTP

Sebelumnya, surat keterangan perekaman e-KTP itu seukuran kertas folio yang memang agak ribet jika dibawa ke sana kemari sebagai bukti identitas. Kali ini, Dispendukcapil membuatnya dalam bentuk yang lebih berteknologi. Ada QR code yang bisa dipindai dan sudah menggunakan tandatangan elektronik yang sah. 

Agus menuturkan, selain virtual certificate itu, ada secarik kertas kecil yang disebut tanda pengurusan dokumen kependudukan. Ukurannya sebesar e-KTP. Dalam kertas tersebut, tercantum nama dan NIK warga yang telah melakukan perekaman e-KTP. 

Nah, pada lembaran itu juga tercantum QR code. Jika QR code tersebut dipindai, akan terunduh data virtual certificate itu. “Kertas kecil ini ibarat kuncinya. Barangnya itu adalah virtual certificate (suket pengganti KTP-el digital) tersebut,” ungkapnya.

Dengan bentuk yang lebih kecil, surat tanda pengurusan dokumen kependudukan itu bisa lebih praktis dan dibawa ke mana-mana. Jika data virtual certificate diperlukan, hanya perlu pindai QR code, sehingga solusi ini banyak diminati oleh generasi muda di Surabaya, karena memang lebih gampang.

Pemkot juga memastikan pencetakan tanda pengurusan dokumen kependudukan maupun virtual certificate itu bisa dilakukan di kecamatan. Warga tidak perlu datang ke Siola. Sudah ada surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan terkait dengan pencetakan tanda pengurusan dokumen kependudukan dan virtual certificate tersebut. 

"Virtual certificate ini gratis. Makanya kami beri watermark agar tidak ada yang sampai menyalahgunakan atau menarik biaya,” tegasnya.

Agus menambahkan, masa berlaku virtual certificate ini selama 6 bulan. Setelah 6 bulan akan mati secara otomatis apabila tidak diperpanjang.

"Nah, kalau nanti e-KTP nya sudah jadi, maka secara otomatis virtual certificate ini tidak akan berlaku lagi. Kami juga terus menunggu pasokan blangko e-KTP itu normal kembali,” pungkasnya. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya