Polrestabes Ungkap Kasus Pembunuhan Suami di Surabaya

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pembunuhan seseorang yang sebelumnya dilaporkan hilang dengan dugaan diculik.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2019, 10:19 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2019, 10:19 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pembunuhan seseorang yang sebelumnya dilaporkan hilang dengan dugaan diculik.

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP, Leonardus Simarmata menuturkan, korban bernama Bangkit Maknutu Sirait (32), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pada 15 Oktober 2019, istrinya Mei Nuriawati (28) melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya, suaminya sudah lebih dari 24 jam tidak pulang ke rumah, dengan dugaan diculik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menyelidiki dan menemukan indikasi korban Bangkit pada 14 Oktober dipaksa masuk oleh komplotan pelaku ke dalam mobil Suzuki Ertiga dari tempat kerjanya di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Selanjutnya, pada 16 Oktober, polisi menemukan korban di Sungai Watu Ondo, Kota Batu, Jawa Timur sudah dalam kondisi meninggal dunia, dengan posisi tangan terikat ke depan dan wajah serta sejumlah bagian tubuhnya penuh luka diduga akibat penganiayaan.

Polisi berhasil meringkus sejumlah pelakunya, di antaranya berinisial BI (27) dan RRN (32), keduanya diketahui sebagai pasangan suami istri yang tinggal di Perumahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dua pelaku lainnya yang berhasil diamankan adalah ARP (27), warga Sidoarjo, dan KBF (22), warga Kota Surabaya.

"Masih ada dua pelaku lainnya yang buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang, yaitu MIR dan MR," ujar AKBP Leo dilansir Antara, Sabtu (19/10/2019).

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Motif

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Polisi mengungkap motif penculikan dan pembunuhan terhadap korban adalah terkait utang piutang.

"Korban Bangkit pernah berpacaran dengan pelaku Rulin Rahayu Ningsih sekitar tiga tahun mulai 2015-2017. Selama itu korban pernah memakai kartu kredit pelaku yang menyebabkan tanggungan utang senilai Rp 140 juta," kata dia.

Selain itu, korban juga pernah mengajukan kredit mobil Toyota Yaris atas nama pelaku R dan dipakai sendiri sampai sekarang. Akibatnya setelah keduanya berpisah, pelaku R selalu diburu "debt collector" atau penagih utang dari berbagai kredit senilai ratusan juta rupiah yang dulu diajukan korban.

Menurut pengakuan pelaku R kepada penyidik polisi, korban juga pernah dimintai tolong menjualkan mobil Suzuki Swift yang kemudian laku Rp93 juta, namun hanya menyetor uang hasil penjualan senilai Rp5 juta.

"Dengan motif utang piutang tersebut pelaku akhirnya merencanakan sesuatu terhadap korban," kata AKBP Leo.

Polisi menjerat para pelaku menggunakan pasal 340 KUHP, subpasal 338 dan/atau pasal 328 KUHP dan/atau pasal 170 ayat (2) ke 3-e KUHP, dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya