Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,3 Kg

Polrestabes Surabaya tangkap delapan pelaku dan empat di antaranya warga kota Surabaya terkait peredaran sabu 1,3 kg yang dipasok dari Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2019, 23:30 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 23:30 WIB
Tiga Perwira Reserse Narkoba Tersandung Sabu Sebelum AKBP Hartono
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran sabu seberat 1,3 kilogram yang dipasok dari Jakarta menggunakan kereta api, dengan menangkap delapan pelaku.

"Komplotan pengedarnya sebanyak delapan orang sudah kami ringkus," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Memo Ardian kepada wartawan di Surabaya, Senin (18/11/2019), seperti dikutip dari laman Antara.

Dari delapan pelaku yang berhasil diringkus, empat di antaranya tercatat sebagai warga Kota Surabaya, yaitu berinisial Alf, usia 50 tahun, Sub (47), Ho (42) dan ZA (40).

Tiga pelaku lainnya warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yaitu DI (57), GS (31) dan UP (41). Serta seorang pelaku berinisial Aw tercatat sebagai warga Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.

Ardian menuturkan, pimpinan dari komplotan pengedar ini adalah Alf, dan mendapatkan sabu ini dari seorang bandar di Jakarta, yang kemudian dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api.

Ardian menuturkan, Alf mendapatkan sabu tersebut atas suruhan dari seorang perantara yang saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Sabu itu kemudian dipasarkan di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya, yang meliputi wilayah Jawa Timur, termasuk Pulau Madura, oleh komplotan yang beranggotakan delapan orang ini.

Ardian menyebut, pemasok sabu khusus wilayah Pulau Madura dalam komplotan ini adalah Ho, dan saat ditangkap Ho berupaya melawan sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan dengan melumpuhkan salah satu kakinya.

"Di luar barang bukti sabu seberat 1,3 kg yang kami amankan dari komplotan ini. Ho sebelumnya tercatat sejak Oktober lalu telah mengedarkan narkoba sabu seberat total 1,5 kg di wilayah Pulau Madura, yang diperoleh dari pemasok lainnya," kata dia.

Ardian mengaku, Polrestabes Surabaya masih terus mengembangkan perkara ini, di antaranya akan menginterogasi seorang perantara yang saat ini berada di Rutan Medaeng, serta berupaya mengungkap pemasok sabu yang diinformasikan berasal dari Jakarta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Bea Cukai Juanda Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu 1,3 Kg

Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Sebelumnya, Petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1,3 kilogram yang dibawa oleh ARM, warga negara India melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Budi Harjanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas mencurigai isi koper warna merah yang dibawa oleh warga India, penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873).

"Dari hasil analisa X-Ray, ada 13 kotak di dalam koper yang mencurigakan yang dibawa oleh penumpang pesawat Malaysia Airlines jurusan Kuala Lumpur-Surabaya ini," kata dia seperti dikutip dari Antara, Senin, 18 November 2019.

Ia mengemukakan, atas kecurigaan itu, petugas membawa pelaku ke area pemeriksaan untuk dilakukan wawancara. "Koper tersebut juga dibongkar dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya petugas menemukan kristal putih yang dibungkus plastik. Pelaku kemudian kami periksa secara mendalam," kata dia.

Ia mengatakan, untuk memastikan kandungan dari kristal tersebut, petugas mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif narkotika golongan I jenis methamphetamine.

"Pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Dia mengatakan, dari barang bukti yang berhasil disita itu petugas telah berhasil menyelamatkan 2.660 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan satu gram narkotika dikonsumsi oleh dua orang. "Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 113 ayat 2 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya