Ingin Beli Rumah? Perhatikan Izin dan Legalitas Kepemilikan Tanah

Kadin Surabaya menilai, kasus penipuan pembelian rumah karena masyarakat kurang begitu paham dengan apa yang harus dilakukan saat ingin beli rumah.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2020, 17:30 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya prihatin dengan maraknya kasus penipuan yang dilakukan pengembang ilegal dalam kasus jual beli rumah sehingga banyak masyarakat dirugikan.

Wakil Ketua Umum Bidang Prasarana, Properti dan Pemukiman Kadin Surabaya, Ahmad Assegaf menilai, banyaknya kasus terjadi karena masyarakat kurang begitu paham dengan apa yang harus dilakukan saat ingin membeli rumah atau hunian.

"Kasus penipuan bisnis properti ini tidak hanya di proyek properti syariah tetapi proyek properti lainnya juga sering terjadi," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2020).

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan legalitas tanah sebelum membeli properti atau sebuah rumah, untuk menghindari penipuan yang marak dilakukan pengembang ilegal dalam kasus jual beli rumah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli rumah, baik syariah maupun tidak, untuk melihat lebih dahulu izin dan legalitasnya serta kepemilikan tanah. Jangan tertarik dengan media promosinya cicilan DP nol persen, tanpa riba dan lain sebagainya, tetapi lihat dulu legalitasnya," tutur Assegaf.

Untuk itu, agar terhindar dari penipuan, ia menuturkan, calon pembeli harus melihat dan mencari kejelasan perizinan, legalitas dan kepemilikan lahan atau tanah.

"Karena tidak jarang proyek properti yang dijual ternyata belum mengantongi izin, sementara status lahan ternyata bukan diperuntukkan hunian tetapi untuk industri. Sehingga izin tidak bisa didapatkan," tutur dia.

Jika legalitas dan perizinan serta kepemilikan tanah sudah jelas, masyarakat boleh membelinya, karena sebagian besar kasus proyek perumahan adalah perizinan dan kepemilikan lahan.

"Nama syariah tidak menjadi jaminan. Tidak ada garansi. Kami minta pengembang jangan mencari manfaatan dari nama syariah untuk melakukan penipuan atau hal tidak baik lainnya," ujar dia.

Kadin Surabaya meminta kepada pengembang jangan membawa-bawa nama syariah tetapi merugikan orang. Ahmad juga meminta kepada stakeholder atau pemangku kepentingan terkait, yaitu pemerintah agar memperketat perizinan, karena ada beberapa kasus perumahan dibangun atas nama pribadi dan bukan atas nama PT.

"Intinya Kadin Surabaya mengimbau kepada pihak pemerintah agar lebih memperketat regulasi dan Kadin Surabaya sebagai tempat usaha berkumpul, kami mengimbau kepada calon pembeli jangan tergiur pada media promosi dan janji menggiurkan di marketing," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Perumahan Berkedok Syariah

Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap penipuan perumahan berkedok syariah yang dilakukan pengembang perumahan “Multazam Islamic Residence” yang dikelola PT Cahaya Mentari Pratama, setelah adanya laporan dari puluhan konsumen yang mengaku tertipu.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho di Surabaya mengatakan terdapat 32 orang konsumen perumahan itu telah melapor, dan menyadari telah tertipu pengembang tersebut.

"Selain 32 orang yang melapor ke Polrestabes Surabaya, beberapa konsumen lainnya juga diinformasikan telah melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Sidoarjo. Kami belum tahu secara pasti berapa banyak konsumen yang menjadi korbannya," ujar dia saat konferensi pers di Surabaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya