Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan roda empat atau mobil. Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti sebanyak 23 unit.
Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menuturkan, empat pelaku yang ditetakan sebagai tersangka masing-masing antara lain berinisial JUN (35), NSR (50), keduanya warga Surabaya. Selain itu, FND (41) dan IWN (39),warga Sidoarjo, Jawa Timur.
"Masih ada satu lagi pelaku lainnya yang telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial ISM,” ujar dia seperti dikutip Antara, Jumat, 28 Februari 2020.
Advertisement
Baca Juga
Sandi menuturkan, setiap tersangka memiliki peran masing-masing. JUN dan ISM berperan menawarkan kepada para korban atau pemilik mobil dengan modus menjalankan rental.
"Setelah menerima unit mobil langsung digadaikan kepada NSR alias GD dan IWN atau bahkan dijual melalui perantara FND," ujar dia.
Menurut penyelidikan polisi, mobil milik para korban dijual atau digadaikan seharga Rp25 juta hingga Rp50 juta di Surabaya, Gresik dan Madura.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Masih Kembangkan Penyelidikan
Kombes Pol Sandi memastikan masih akan mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
Sementara terhadap para pelaku yang telah ditetapkan tersangka polisi menjeratnya menggunakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 avat 1 (e) dan/ atau Pasal 56 juncto Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
"Penyidik sedang melakukan verifikasi dan uji laboratorium forensik untuk mengetahui pemilik asli dari barang bukti mobil-mobil tersebut. Saat ini baru satu kendaraan yang berhasil diidentifikasi dan langsung kami kembalikan pada pemiliknya," ucap Kombes Pol Sandi.
Advertisement