Polisi di Surabaya Bongkar Kasus Penggelapan 23 Mobil, Ringkus 4 Pelaku

Menurut penyelidikan polisi, mobil milik para korban dijual atau digadaikan seharga Rp25 juta hingga Rp50 juta di Surabaya, Gresik dan Madura.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Feb 2020, 10:25 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2020, 10:25 WIB
ilustrasi pencuri mobil.
ilustrasi pencuri mobil. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan roda empat atau mobil. Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti sebanyak 23 unit.

Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menuturkan, empat pelaku yang ditetakan sebagai tersangka masing-masing antara lain berinisial JUN (35), NSR (50), keduanya warga Surabaya. Selain itu, FND (41) dan IWN (39),warga Sidoarjo, Jawa Timur.

"Masih ada satu lagi pelaku lainnya yang telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial ISM,” ujar dia seperti dikutip Antara, Jumat, 28 Februari 2020.

Sandi menuturkan, setiap tersangka memiliki peran masing-masing. JUN dan ISM berperan menawarkan kepada para korban atau pemilik mobil dengan modus menjalankan rental.

"Setelah menerima unit mobil langsung digadaikan kepada NSR alias GD dan IWN atau bahkan dijual melalui perantara FND," ujar dia. 

Menurut penyelidikan polisi, mobil milik para korban dijual atau digadaikan seharga Rp25 juta hingga Rp50 juta di Surabaya, Gresik dan Madura. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Masih Kembangkan Penyelidikan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polrestabes Surabaya menggelar analisis evaluasi akhir tahun 2019 pada Senin, 30 Desember 2019. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Kombes Pol Sandi memastikan masih akan mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. 

Sementara terhadap para pelaku yang telah ditetapkan tersangka polisi menjeratnya menggunakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 avat 1 (e) dan/ atau Pasal 56 juncto Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

"Penyidik sedang melakukan verifikasi dan uji laboratorium forensik untuk mengetahui pemilik asli dari barang bukti mobil-mobil tersebut. Saat ini baru satu kendaraan yang berhasil diidentifikasi dan langsung kami kembalikan pada pemiliknya," ucap Kombes Pol Sandi. 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya