Antisipasi Penyebaran Corona COVID-19, Polisi di Surabaya Bubarkan Pengunjung Kafe

Polisi di Surabaya mengimbau sejumlah pengunjung kafe yang ramai berkumpul untuk menghentikan kegiatan kumpul bersama atau terapkan social distancing.

oleh Dian KurniawanAgustina Melani diperbarui 23 Mar 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2020, 08:00 WIB
Penerapan Social Distancing di Jakarta
Sejumlah masyarakat melakukan jaga jarak aman di area publik di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (18/3-2020). Jaga jarak atau prosedur social distancing measure harus diterapkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar untuk memghindari penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pada pekan lalu, video polisi di Surabaya, Jawa Timur mengimbau pengunjung di sebuah kafe untuk tidak berkumpul dan meninggalkan kafe ramai di media sosial (medsos). Hal ini mengingat banyaknya pengunjung yang sedang duduk-duduk dan berkumpul di kafe tersebut.

Dalam video tersebut, polisi dengan menggunakan pengeras suara mengimbau pengunjung kafe untuk meninggalkan kafe. Pengunjung kafe tersebut diberi batas waktu 10 menit untuk meninggalkan kafe. Pengunjung pun menyambut tepuk tangan, berdiri dan segera meninggalkan tempat tersebut.

Selain itu, polisi juga mengingatkan pemilik kafe tersebut untuk tidak hanya memikirkan keuntungan saja. Adapun imbauan polisi tersebut juga mengingat saat ini pemerintah meminta masyarakat untuk menerapkan social distancing atau pembatasan sosial.

Penerapan social distancing ini salah satu cara untuk menekan penyebaran virus corona baru yang memicu penyakit COVID-19. Adapun social distancing ini dilakukan dengan menjaga jarak minimal satu meter, menghindari kerumunan massa dan kumpul bersama untuk sementara.

"Kami mengimbau saat ini Pengunjung untuk tinggalkan tempat ini. Seperti yang kita tahu tidak ada kumpul-kumpul seperti ini. Kepada pemilik kafe jangan hanya memikirkan keuntungan. Jangan memikirkan keuntungan tetapi diimbau (tak berkumpul-red). Terima kasih. Saya kasih batas waktu hanya 10 menit, terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik,” ujar polisi tersebut, seperti dilihat dalam akun media sosial instagram @suroboyo.ku, Senin (23/3/2020).

Saat dikonfirmasi mengenai polisi di Surabaya yang memberikan imbauan di kafe tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo membenarkannya. "Iya. Melakukan social distancing measures sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona, caranya adalah meminimalkan kontak langsung antarorang dan menjaga jarak tertentu," kata dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Upaya Polda Jatim Jalankan Maklumat Kapolri Tekan Penyebaran Corona COVID-19

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) siap all out mengawal maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis mengenai kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang memicu COVID-19. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo menjelaskan, dalam maklumat tersebut, meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri atau disebut dengan social distancing agar dipatuhi untuk mencegah dan penyebaran COVID-19 khususnya di Provinsi Jawa Timur. 

"Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur yang sudah dibentuk gugus tugas percepatan penanggulangan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," tutur Trunoyudo, Minggu, 22 Maret 2020. 

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik tapi diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan,” ujar Trunoyudo.

Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan keresahan dan gejolak.

"Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat di jajaran Polda Jatim baik Polrestabes, polresta dan Polres-Polres jajaran sampai dengan tingkat Polsek dan terdepan Bhabinkamtibmas,” kata Trunoyudo. 

"Marilah kita tetap berdoa kepada Tuhan yang Maha Esa dan senantiasa berupaya melakukan pola hidup sehat, dimulai dan untuk diri sendiri serta semuanya," ujar Trunoyudo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya