Polda Jatim Ungkap Kasus Suami Jual Istri di Mojokerto

Polda Jatim menangkap seorang tersangka warga Jombang berinisial MJNT terkait kasus suami jual istri.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2020, 15:15 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 15:15 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus suami yang menjual istri untuk berhubungan seks bertiga atau threesome dengan menangkap seorang tersangka warga Jombang berinisial MJNT.

"Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan hubungan seks threesome pada Kamis, 26 Maret 2020," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono di Mapolda setempat, Kamis, (2/4/2020)

Lintar menuturkan, pada operasi tersebut didapati dua laki-laki dan satu perempuan di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Selanjutnya, petugas menangkap ketiganya dan menyita barang bukti.

"Untuk mendapatkan layanan threesome ini, konsumen harus membayar Rp2  juta sekali main," ujar dia.

Dia mengungkapkan, motif pelaku menawarkan istrinya adalah untuk mencari keuntungan secara ekonomi. Tak berhenti di situ, pelaku yang sudah menikah sejak 2015 itu rupanya juga terobsesi berhubungan seksual dengan tiga orang.

"Pelaku menawarkan istrinya ini melalui aplikasi chatting. Jika sudah ada kesepakatan, pelaku yang akan menyiapkan hotelnya," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Tangkap Pelaku Penyebar Konten Porno

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, seorang fotografer asal Malang berinisial FFA (37) yang diduga telah membuat dan menyebar konten pornografi di media sosial (medsos) ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Ada enam model yang menjadi korban.

"Tersangka FFA melakukan pemotretan terhadap objek orang atau wanita yang patut diduga area pornografi yaitu pornografi dewasa dan anak di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Surabaya, Jumat, 20 Maret 2020, seperti dikutip dari Antara.

Truno mengatakan tersangka melakukan sesi fotografi dengan model dan kemudian mengunggah foto-foto diduga pornografi di medsos dengan akun Kakak Lung.

Setidaknya ada enam model asal Jakarta, Surabaya dan Malang yang menjadi korban. Enam orang model atau saksi melakukan kegiatan pemotretan baik dengan busana dan tidak pakai busana.

Truno menuturkan, apa yang dilakukan fotografer FFA merupakan kejahatan terhadap perlindungan anak karena ada model yang masih di bawah umur. Yang bersangkutan juga diduga merupakan penyedia konten pornografi.

"Dia memiliki pelanggan yang bisa saja predator, atau penyedia prostitusi. Selain itu karena di ruang publik berarti suatu tindak pidana, tindak pidana perlindungan anak," ujarnya.

Perwira dengan tiga melati emas itu menambahkan, FFA melakukan transaksi dengan sengaja seperti membuat data atau dokumen yang bermuatan melanggar norma kesusilaan. Tersangka melakukan pemotretan bermuatan pornografi di beberapa hotel di Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan tersanhka melakukan sejak Juni 2019. "Sejauh ini tersangka mendapat keuntungan dari kegiatan model. Kami masih dalami keuntungan dia mengunggah di medsos. Kedua, tidak menutup kemungkinan konsumen terkait konten dewasa," kata dia.

Mengenai keterlibatan artis atau figur publik pada kasus itu, Polda Jatim masih mendalaminya  Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) tentang pornografi dan Pasal 76, Pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.  

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya