Liputan6.com, Surabaya Pemkot Surabaya meminta warga untuk tidak menolak jenazah pasien Corona COVID-19 yang dimakamkan di areal wilayah Surabaya. Sebab, jenazah itu sudah diperlakukan sesuai protokol.
“Pemulasaran jenazah pasien Corona Covid-19 itu hanya boleh dilakukan oleh rumah sakit sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI,” ujar Febria Rachmanita, Koordinator Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (5/4/2020).
Ia memaparkan protokol untuk jenazah pasien Corona Covid-19 adalah jenazah ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Advertisement
Baca Juga
Saat jenazah sudah dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Jenazah itu juga harus segera disemayamkan tidak lebih dari empat jam.
Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Joni Wahyuhadi, mengatakan setiap virus hanya bisa hidup dengan cara menumpang pada sel manusia. "Maka ketika pasien yang terkonfirmasi positif Corona Covid-19 meninggal dunia, virus yang ada di dalam tubuhnya ikut mati," ucapnya.
Joni memastikan plastik yang membungkus jenazah pasien juga telah disemprot disinfektan. Setelah itu jenazah yang telah dikremasi menurut pedoman tersebut diantar ke tempat peristirahatannya yang terakhir menggunakan mobil ambulans.
"Sebenarnya kalau pedoman kremasi ini dijalankan tidak ada masalah bagi orang lain seperti keluarga atau para tetangga jenazah pasien Corona COVID-19 turut mengantar ke pemakaman," kata Joni.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.