Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kabupaten Gresik masih menunggu Peraturan Gubernur Jawa Timur untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Terkait penerapan PSBB tersebut, sebanyak 11 kecamatan dari total 18 kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur bakal terkena dampak dari rencana PSBB.
Pelaksanaan PSBB tersebut untuk mengantisipasi penyebaran pandemi global COVID-19 di tiga wilayah antara lain Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Advertisement
Baca Juga
Namun demikian, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi menuturkan, belum bisa menyebut mana saja 11 kecamatan yang terkena dampak pemberlakukan PSBB di wilayah itu, sebab pemkab masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan pelaksanaan PSBB.
"Semua masih menunggu Pergub Jatim. Rencana malam ini akan diputuskan, termasuk kami," ujar Reza, seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/4/2020).
Pergub kata dia, dibutuhkan sebagai landasan atau dasar hukum pemberlakuan PSBB di tiga wilayah setempat, termasuk terkait hukuman apabila ada yang melanggar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Gubernur Khofifah Panggil Tiga Kepala Daerah Bahas PSBB
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk membahas PSBB) di wilayah setempat terkait semakin meluasnya COVID-19.
Selain memanggil Tri Rismaharini, Gubernur Khofifah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim juga memanggil dua kepala daerah lainnya, yakni Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, beserta pejabat Forkopimda.
Dipanggilnya kedua kepala daerah tersebut, kata dia, karena Sidoarjo dan Gresik terletak dekat dan berbatasan dengan Surabaya serta memiliki pola interaksi kewilayahan sangat erat.
Advertisement