Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, klausul sanksi di Perwali dan Perbub saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya sangat penting untuk menekan penyebaran Corona COVID-19.
"Sanksi ini menjadi sangat penting bagi aparat baik dari Polri, mungkin TNI, mungkin Satpol PP. Pada titik-titik tertentu mereka ingin menegakkan regulasi PSBB mereka punya payung hukumnya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu, 26 April 2020.
Penerapan sanksi ini diharapkan dapat dijalankan dengan tegas oleh tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Dengan begitu pelaksanaan PSBB dapat berjalan efektif dan efisien menekan sebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang sebabkan COVID-19.
Advertisement
"Ada sesuatu yang harus dilakukan secara represif, supaya masing-masing itu menyadari bahwa, apa yang kita ingin lakukan ini untuk kebaikan kita semua melindungi diri kita, melindungi yang lain untuk menjaga kesehatan kita, menjaga kesehatan yang lain dan seterusnya," ucap Khofifah.
Baca Juga
Khofifah melanjutkan, PSBB yang diberlakukan di Surabaya, Sidoarjo dan sebagian Gresik itu adalah karena peningkatan signifikan di titik tertentu dan terjadinya transmisi lokal Corona COVID-19. Jadi diperlukan berbagai cara yang bersistemik.
"Tentu ini akan sangat banyak bergantung pada tim dilini yang paling bawah. Oleh karena itu tim Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah dan desa, RW, RT itu menjadi sangat penting untuk bisa menjaga seluruh soliditas masyarakat di sekitarnya agar mereka semua mengetahui dan memahami melaksanakan PSBB," ujar Khofifah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Perkembangan Kasus Positif Corona COVID-19 pada 26 April 2020
Sebelumnya, kasus positif Corona COVID-19 bertambah di Jawa Timur (Jatim). Terbaru, ada penambahan kasus positif Corona COVID-19 17 orang sehingga total yang terkonfirmasi positif menjadi 785 kasus.
"Hari ini 785 pasien yang sudah konfirmasi positif, dari 785 saat ini dirawat 557," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu, 26 April 2020.
Berdasarkan data persebaran Corona COVID-19 di Jatim, penambahan terbanyak kali ini dari Lumajang dan Kediri. Kedua kabupaten ini masing-masing menyumbang empat kasus baru.
Kemudian Tulungagung bertambah dua kasus, serta Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto Trenggalek, Lamongan, Kota Malang dan Pacitan masing-masing satu kasus baru.
Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait Corona COVID-19 di Jatim, total 2.681 pasien. Yang masih diawasi 1.383 pasien.
"Selanjutnya sebanyak 18.350 berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), tapi yang masih dipantau 5.908 orang," ucap Khofifah.
Advertisement