Ragam Cara Cegah Penyebaran COVID-19 Selama PSBB Surabaya Raya Tahap II

Berikut sejumlah strategi dan langkah dilakukan untuk cegah penyebaran COVID-19 dan meningkatkan kesadaran warga selama PSBB tahap II di Surabaya Raya.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2020, 07:35 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 04:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers perpanjangan PSBB Surabaya Raya (9/5/2020) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya yaitu Gresik, Surabaya dan Sidoarjo mulai berlaku 12 Mei 2020 untuk tahap II. PSBB tahap II ini berlaku selama 14 hari hingga 25 Mei 2020.

Untuk mendorong kesadaran masyarakat mematuhi aturan PSBB, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran Nomor 188/1624/013.1/2020 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jawa Timur.

Dalam surat edaran tersebut mengatur mengenai penegakan hukum. Misalkan terkait penyelenggara sarana transportasi umum maka setiang orang wajib mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun serta pembersih tangan, dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter pada saat di luar rumah, menghindari kerumunan pada saat di luar rumah, dan melakukan isolasi mandiri baik di rumah, ruang isolasi sesuai protokol kesehatan bagi OTG, ODP, dan PDP dengan gejala ringan.

Bagi yang melanggar dikenakan saksi berupa tindakan antara lain memerintahkan kembali ke tempat asalnya,dilakukan rapid test, pembubaran massa, penyitaan KTP dan lainnya.

Bagi pemerintah daerah yang menerapkan PSBB Surabaya Raya juga meningkatkan upayanya agar efektif. Salah satunya Pemerintah Kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya berupaya agar warga patuh dan taat mengikuti protokol selama PSBB berlangsung.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperketat pengawasan dalam pelaksanaan PSBB tahap II untuk cegah penyebaran COVID-19.

Berikut sejumlah strategi dan langkah dilakukan untuk cegah penyebaran COVID-19 dan meningkatkan kesadaran warga selama PSBB tahap II di Surabaya Raya yaitu Sidoarjo, Surabaya dan Gresik seperti dikutip dari berbagai sumber dan Antara, Rabu (13/5/2020):

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pemkot Surabaya Kembali Atur Pasar

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

1.Pemkot Surabaya Mengatur Kembali Pasar

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) menuturkan, tidak hanya jalan raya, pertokoan dan perkantoran yang mula tindaklanjuti pasar. Akan tetapi, wilayah pasar juga menjadi perhatian Risma.

Saat ini beberapa beberapa pasar tengah diatur kembali dan meminta kecamatan dan kelurahan untuk turun mengawasi. "Beberapa pasar kita sedang atur dan kemudian kecamatan dan kelurahan juga melakukan hal yang sama,” tegas dia.

Hal senada dikatakan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto. Ia menuturkan, semua pasar ditata untuk menerapkan jaga jarak fisik. Hal tersebut dikoordnasikan kepala bagian perekonomian dan camat setempat. Eddy menuturkan, untuk menerapkan jaga jarak tersebut menemui kendala untuk memberikan pemahaman kepada pengunjung.

"Kalau pedagang sudah mau diatur,” ujar Eddy saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

2. Pemkot Surabaya Bakal Masif Terjun ke Pasar hingga Pusat Perdagangan

Eddy menuturkan, tahap kedua ini pihaknya bakal semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas dalam menerapkan physical distancing.

"Kita akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk kita lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kita lakukan," ujar dia, seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id.

Terapkan Metode Sarang Tawon

(Foto: Dok Pemkot Surabaya)
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Eddy Christijanto (Foto: Dok Pemkot Surabaya)

Pemerintah Kota Surabaya memakai metode sarang tawon untuk mencegah penyebaran Corona COVID-19.

"Kita melakukan metode sarang tawon. Jadi, ketika di lokasi-lokasi ditemukan ada terpapar, di kampung itu kita lakukan rapid test secara massal," ujar Eddy, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, Pemerintah Kota Surabaya telah menggelar pemeriksaan massal menggunakan alat tes diagnostik cepat di wilayah perkampungan Manukan Kulon, Bratang Gede, Rungkut Lor, dan Kedung Baruk.

"Rapid test dilakukan di suatu wilayah itu berdasarkan kajian epidemiologi Dinkes," kata Eddy, yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya.

Warga yang menurut hasil pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat terindikasi tertular virus corona, ia melanjutkan, akan langsung diminta menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah dia tertular COVID-19.

"Tapi, (pemeriksaan) swab  keputusannya menunggu empat sampai delapan hari. Nah, sambil menunggu hasil swab itu, arahan Ibu Wali Kota agar orang tersebut diisolasi di salah satu hotel," tutur dia.

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers pemerintah kabupaten Gresik (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pemerintah Kabupaten Gresik pun menerapkan sejumlah langkah untuk pelaksanaan PSBB tahap II. Langkah-langkah tersebut antara lain:

1.Perketat Pengawasan

Pemkab Gresik membutuhkan 1.200 anggota TNI/Polri yang bertugas selama 24 jam secara bergiliran.

"Kami membutuhkan 1.200 anggota TNI/Polri yang menjaga sampai ke tingkat kecamatan dan desa selama 24 jam," kata Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, seperti dikutip dari Antara.

2.Memperketat 16 Titik Pemeriksaan

Pemkab Gresik juga memperketat sebanyak 16 titik pemeriksaan dengan efektivitas nonstop 24 jam dan menambah beberapa petugas.

"Pada PSBB tahap dua ini dilaksanakan selama 24 jam, jadi tidak hanya memberlakukan jam malam, meski jumlah perkembangan penyebaran COVID-19 di Gresik sangat landai dibanding beberapa kabupaten/kota yang lain," ujar dia.

Pasang Spanduk tentang Jaga Jarak

Layanan Kedaruratan Gresik
Pemkab Gresik menyiapkan layanan Call Center 112 kedaruratan untuk mengoptimalkan penanggulangan bencana non alam dan percepatan penanganan Corona COVID-19. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

3.Memasang Spanduk tentang Jaga Jarak

"Selain meningkatkan pengawasan sesuai protokol kesehatan WHO untuk para pedagang dan pengunjung pasar, kami juga meminta memasang banyak spanduk tentang jaga jarak. Kalau bisa semua pasar termasuk pasar desa," ujar Sambari.

4. Menambah Dapur Umum

Selain itu, dalam pelaksanaan, Sambari menuturkan, jangan sampai ada warga yang kelaparan.

"Semua harus tanggap dengan hal ini terutama aparat yang ada di tingkat desa. Tolong pihak desa harap mencatat secara teliti kepada warganya yang butuh bantuan. Jumlah dapur umum ditingkatkan tiga kali lipat dari yang ada saat ini sebanyak 16 tempat," tutur dia.

Pemkab Sidoarjo Siapkan Skema Buka Tutup Pasar

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sementara itu, Pemkab Sidoarjo menyiapkan skema buka tutup pasar tradisional di kabupaten setempat.Wakil Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 dan Sekretaris PSBB Sidoarjo Ainur Rahman menuturkan, sistem buka tutup dimaksud adalah pasar itu sehari buka dan sehari berikutnya tutup.

"Karena kami tidak mungkin melaksanakan pembatasan pasar dengan sistem ganjil genap, mengingat banyak pedagang yang ada di luar lingkungan pasar," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Sistem buka tutup pasar itu dengan memperhatikan kondisi pasar. Ini artinya pasar yang berdekatan tidak boleh tutup pada saat bersamaan supaya perputaran ekonomi tetap berjalan.

"Contohnya, kalau Pasar Porong tutup, maka Pasar Larangan yang lokasinya dekat tidak boleh tutup. Ini merupakan opsi yang diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona di daerah ini," ujar dia.

Selanjutnya, kata dia, aturan lainnya adalah razia yang bisa dilakukan oleh petugas pada siang hari terhadap masyarakat yang keluar rumah dengan tujuan tidak jelas.

"Kalau selama ini razia yang dilakukan pada malam hari, maka pada PSBB tahap kedua bisa dilakukan siang hari. Bahkan, kalau aturan itu dilanggar oleh masyarakat, petugas Satpol PP bisa menyita KTP yang bersangkutan hingga selesainya masa PSBB," tutur dia.

Khusus untuk sepeda motor yang berboncengan, kata dia, saat ini ada kelonggaran dengan memperbolehkan asalkan orang tersebut tinggal satu rumah. "Kami juga tetap menyiagakan titik pengecekan di beberapa pintu masuk dan keluar Kabupaten Sidoarjo," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya