Liputan6.com, Surabaya Warga Gunung Anyar Surabaya meminta ganti rugi kepada PT Adhi Karya (Persero) karena terdampak pipa jebol PDAM. Tiang pancang proyek pembangunan kampus II Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) menyenggol pipa utama PDAM sampai jebol pada Minggu, 17 Mei 2020.
Pipa yang jebol berdiameter 1.000 milimeter itu mampu mengalirkan satu liter air per detik kepada 80 pelanggan. Sedangkan air yang terbuang saat ini sekitar 300 liter per detik.
Ada 30.000-an pelanggan yang terganggu dengan insiden ini, namun yang paling terdampak wilayah Gunung Anyar.
Advertisement
“Kami harap PDAM Surabaya minta ganti rugi kepada kontraktor atau pelaksana proyek, warga yang tambaknya kena aliran air pecahan pipa PDAM juga harus dapat kompensasi,” ujar Mukson, Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Keluarahan (LPMK) Gunung Anyar Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga
Ia bersama dengan sejumlah ketua RW di Gunung Anyar juga telah mengadukan sikap kontraktor pembangunan proyek UINSA tersebut kepada Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni pada Selasa (19/5/2020) malam.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan meskipun aturan tentang persetujuan tetangga kanan dan kiri dalam dokumen Amdal sudah dihapus, sebaiknya kontraktor tetap harus memperhatikan warga sekitar.
Ia menilai, sebagai BUMN, semestinya PT Adhi Karya bisa menjadi agen perubahan ekonomi yang tidak mengejar keuntungan semata, melainkan juga harus memiliki kewajiban menggerakkan ekonomi setempat dengan menyerap tenaga kerja masyarakat setempat sesuai dengan kebutuhan.
"Masyarakat sekitar harus menikmati kue industrialisasi, jangan menjadi penonton saja, tapi harus terlibat," ucapnya.
Terkait permintaan warga tentang pembangunan balai RW, Arif Fathoni bisa dipenuhi mengingat nilai dari proyek itu besar atau mencapai ratusan miliar. Terlebih, balai RW bisa dimanfaatkan masyarakat dalam jangka waktu yang panjang.
Sebelumnya, perwakilan Adhi Karya untuk proyek pembangunan kampus II UINSA, Abdul Somad, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut seputar ganti rugi maupun memanggapi adanya pengajuan gugatan dari perwakilan kelompok (class action) warga Gunung Anyar Surabaya.