Liputan6.com, Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya melakukan rekayasa jalan seiring penggunaan jalan untuk penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing dan social distancing di Pasar Pegirian mulai 28 Mei 2020.
Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyudrajad menuturkan, selama masa PSBB tahap III ini akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas mulai pukul 06.00-09.00 WIB terkait penerapan physical distancing dan social disancing di Pasar Pegirian.
Advertisement
Baca Juga
"Pengendara jalan dari Nyamplungan ke utara Jalan Iskandar Muda akan dialihkan melalui u-turn terakhir di Jalan Nyamplungan dan melintas di Jalan Pegirian dengan contraflow yang mengarah ke traffic light Jalan Pegirian-Jalan Iskandar Muda," ungkapnya.
Menurut Irvan Wahyudrajad, Dishub Surabaya juga akan menyiapkan personel selama masa penutupan jalan ini. Personel itu disiagakan untuk pengaturan lalu lintas dan penataan parkir. "Dishub juga menyiapkan road barrier selama masa penutupan dan pembatasan Jalan Pegirian," ia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pasar Pegirian Terapkan Jaga Jarak Fisik
Kepala Pasar Pegirian Koencoro Jatileksono menuturkan, penerapan physical distancing di Pasar Pegirian sudah dirapatkan dengan pihak kecamatan, Dinas Perhubungan pada 27 Mei 2020.
Penerapan jaga jarak fisik dan social distancing di pasar ini untuk menyiapkan lahan sementara bagi pedagang agar berjualan di Jalan Nyamplungan. Di jalan itu telah ditandai dengan garus-garis sebagai petak untuk berjualan. Petak itu adalah tempat berjualan sebagai pengganti stan los pedagang di Pasar Pegirian.yang berada di Kawasan Ampel. Luas per petak sekitar 2x2 meter.
"Ada 84 petak yang sudah siap. Masing-masing petak ditempatkan di dua sisi jalan, sedangkan di bagian tengah (badan jalan) dipakai untuk lalu Lalang pembeli,” kata Koencoro, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Dengan tersedia 84 petak, pedagang yang berjualan di Jalan Nyamplungan adalah pedagang basah. Misalnya pedagang sayur, ikan dan empon-empon. Para pedagang ini adalah khusus bagi pedagang los yang memiliki stan dengan ukuran 1-1,5 meter.
"Jadi untuk pedagang yang ukuran stan los-nya yang kecil. Tujuannya agar tidak saling berdekatan. Sedangkan pedagang kios atau pedagang los tapi ukurannya lebih dari itu, tetap akan berjualan di dalam pasar," tambahnya.
Sampai kapan pedagang akan diperbolehkan berjualan di Jalan Nyamplungan? Menurut Koencoro, penerapan physical distancing dan social distanding di Pasar Pegirian akan dilakukan sampai PSBB tahap III selesai. Ia menuturkan, selama masa ini, Jalan Nyamplungan akan diberlakukan sistem buka-tutup.
Advertisement