Pemkot Surabaya Pasang Rambu Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak di Beberapa Titik Jalan

Pemasangan rambu untuk wajib memakai masker dan menjaga jarak ini untuk mengingatkan warga agar menaati protokol pencegahan COVID-19 saat berada di luar rumah.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2020, 21:00 WIB
(Foto: Dok Dinas Perhubungan Kota Surabaya)
Rambu wajib pakai masker dan jaga jarak (Foto: Dok Dinas Perhubungan Kota Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan sudah memasang rambu terkait pelaksanaan protokol kesehatan di 57 titik ruas jalan.

Pemasangan rambu untuk wajib memakai masker dan menjaga jarak ini untuk mengingatkan warga agar menaati protokol pencegahan COVID-19 saat berada di luar rumah. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran warga menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19.

"Pemasangan rambu-rambu ini sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19 di berbagai sektor di Kota Surabaya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Sabtu, (6/6/2020), seperti dikutip dari Antara.

Pemasangan rambu-rambu tersebut dilakukan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya serta surat edaran mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19 di sektor jasa transportasi.

Irvan mengatakan, sejak pekan lalu rambu terkait pelaksanaan protokol kesehatan sudah dipasang di 57 titik ruas jalan di Surabaya. Pemasangan rambu, ia melanjutkan, ditujukan untuk mengingatkan warga agar menaati protokol pencegahan COVID-19 saat berada di luar rumah.

"Terkadang mereka membawa (masker) tetapi lupa tidak dipakai," tutur dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Masyarakat Harus Bangun Kebiasaan Baru untuk Cegah Penyebaran COVID-19

(Foto: Dok Dinas Perhubungan Kota Surabaya)
Rambu wajib pakai masker dan jaga jarak (Foto: Dok Dinas Perhubungan Kota Surabaya)

Stiker berisi informasi mengenai protokol pencegahan COVID-19, ia mengatakan, juga ditempel di tempat-tempat kumpul warga seperti halte bus, taman-taman, Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, hingga mobil penumpang umum (MPU).

"Jadi tempat berinteraksi manusia yang banyak berkumpul kemungkinan di situ lalu kita pasang. Di dalam Suroboyo Bus pun kita juga pasang," ujar dia.

Irvan mengatakan, masyarakat harus membangun kebiasaan baru untuk menghindari penularan COVID-19.

"Kami ilustrasikan seperti apa ketika tas atau ransel itu sudah lengkap isinya. Jadi di dalamnya sudah lengkap dengan peralatan makan sendiri, kemudian tumbler, dan hand sanitizer, karena di manapun kita bisa terinfeksi apakah di toilet, pintu, meja dan sebagainya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya