KAI Daop 8 Surabaya: Surat Keterangan Sehat bagi Calon Penumpang Berlaku 14 Hari

Persyaratan yang mengalami penyesuaian itu adalah terkait masa berlaku surat bebas COVID-19.

oleh Agustina Melani diperbarui 30 Jun 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2020, 19:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
PT KAI Daop 8 Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian terhadap persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang yang akan menggunakan jasa layanan kereta api (KA) menengah/jauh.

Hal ini juga seiring penerbitan SE Gugus Tugas COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 26 Juni 2020, tentang perubahan atas surat edaran gugus tugas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau tatanan normal baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Persyaratan yang mengalami penyesuaian itu adalah terkait masa berlaku surat bebas COVID-19. Sebelumnya masa berlaku surat bebas COVID-19 dengan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau masa berlaku surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan, menjadi masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang dapat menyesuaikan jadwal layanan KA yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat, tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki masa surat keterangan hasil tes  bebas Covid-19 yang masih berlaku," ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, seperti dikutip dari keterangan tertulis, ditulis Selasa (30/6/2020).

Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.

Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

"PT KAI daop 8 Surabaya selalu mengimbau kepada para penumpang agar mematuhi dan melaksanakan semua protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah ditentukan. Salah satunya, kami terus mengimbau kepada para penumpang untuk selalu mengunakan masker dan pakaian lengan panjang atau jaket ketika berada di stasiun dan di dalam kereta api," ujar Suprapto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

KAI Daop 8 Surabaya Layani 5.594 Penumpang

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
PT KAI Daop 8 Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sejak dioperasikan perjalanan KA pada masa new normal, mulai 12 Juni- 29 Juni 2020, PT KAI  Daop 8 Surabaya telah melayani 5.594 penumpang KA Jarak Menengah/Jauh dengan relasi dari Surabaya menuju Semarang, Cirebon, Solo, Jember dan Banyuwangi, serta dari Malang menuju Banyuwangi.

Hingga akhir Juni 2020, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 7 perjalanan KA Jarak Menengah/Jauh yang beroperasi, terdiri dari tiga perjalanan KA yang merupakan pemberangkatan awal dari wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dan 4 perjalanan KA yang melintas di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.

Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya