Selamatkan Aset Negara, DPRD Apresiasi Pemkot Surabaya dan Kejati Jawa Timur

Sejak 2014, Pemkot Surabaya dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sukses menyelamatkan 27 aset Pemkot Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Jul 2020, 21:30 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 21:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kejaksaan Tinggi Jatim bantu Pemerintah Kota Surabaya untuk selamatkan aset lahan di Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - DPRD Kota Surabaya mengapresiasi kinerja Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah menyelamatkan aset lahan seluas 39.985 meter persegi di Karangpilang Surabaya dan uang Rp 6,3 miliar. 

Keberhasilan ini ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian antara Risma dan PT Platinum Ceramics Industry, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur M. Dofir pada Selasa, 21 Juli 2020. 

"Komitmen Pemkot Surabaya dan Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara sehingga kembali ke pangkuan pemerintah, layak diacungi jempol," tutur Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, Rabu (22/7/2020).

"Aset-aset yang sebelumnya lepas atau tak jelas statusnya kini bisa dioptimalkan untuk kepentingan rakyat, seperti untuk fasilitas umum, ruang terbuka hijau, fasilitas pendidikan, kantor pelayanan publik, dan sebagainya,” ia menambahkan.

Sejak 2014, Pemkot Surabaya dengan dukungan penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, telah sukses menyelamatkan 27 aset Pemkot Surabaya.

Sebelum aset di Karangpilang, tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di antaranya telah mengembalikan aset GOR Pancasila, YKP, Jalan Upa Jiwa, Jalan Kenari, Tambaksari. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Penyelamatan Aset Negara

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Menurut Adi, penyelamatan aset negara senilai ratusan miliar tersebut bermakna positif dalam tiga aspek. Pertama, menunjukkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di tubuh Pemkot Surabaya. Sebab, pengelolaan aset negara menjadi salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik. 

"Saya kira apa yang dilakukan Walikota Bu Risma, Pemkot Surabaya dan kejaksaan, dalam menyelamatkan aset negara adalah bentuk komitmen mewujudkan tata kelola yang baik, yang tanpa ada main-main dengan aset negara,” papar Adi.

Aspek kedua, adanya gotong royong yang baik antarelemen di Surabaya. "Dalam hal ini adalah kolaborasi yang baik antara Pemkot Surabaya dan Kejaksaan telah mampu menghasilkan dampak yang luar biasa berupa kembalinya aset-aset negara yang sebelumnya hilang," ujarnya.

Adapun aspek ketiga adalah penyelamatan aset negara terbukti sangat bermanfaat untuk masyarakat. Lantaran aset-aset negara yang berhasil diselamatkan di era kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dan Wakil Walikota Whisnu Sakti Buana kemudian difungsikan untuk kepentingan rakyat.

Di antaranya untuk fasilitas umum, fasilitas pendidikan, kantor pelayanan publik, ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga, dan sebagainya.

"Artinya, rakyat merasakan langsung kebermanfaatan dari aset-aset negara yang diselamatkan, karena kemudian difungsikan untuk kepentingan rakyat. Jadi penyelamatan aset ini bukan semata-mata dilihat dari aspek tertib administrasi negara, tapi juga mampu memberi manfaat optimal untuk rakyat,” papar Adi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya