Pemkot Surabaya Tagih Pembayar Pajak Lunasi PBB di Perumahan Elit

Kepala BPKPD Kota Surabaya, Anang Kurniawan mengatakan, penagihan itu lebih dikhususkan ke perumahan-perumahan elit dengan melibatkan Satpol PP.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2020, 08:34 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2020, 06:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kamera CCTV yang dipasang di sejumlah persimpangan jalan di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD)  Kota Surabaya mendatangi perumahan-perumahan elit di Kota Pahlawan untuk menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sabtu, 22 Agustus 2020.

Penagihan itu dilakukan terutama bagi wajib pajak yang tagihannya di atas Rp 5 juta dan memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Anang Kurniawan mengatakan, penagihan itu lebih dikhususkan ke perumahan-perumahan elit dengan melibatkan Satpol PP.

Dia menuturkan, hal ini merupakan bentuk dari peningkatan tindakan kepada pembayar pajak yang dinilai masuk dalam kategori kurang patuh.

"Jadi, ada tiga kategori pembayar pajak. Di antaranya patuh, agak patuh dan kurang patuh. Yang kita datangi tadi adalah yang termasuk kurang patuh," kata Anang disela-sela melakukan penagihan, seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id.

Ia menuturkan, sebenarnya tahapan ini dilakukan setelah melewati beberapa tahapan yang dilakukan secara internal oleh BPKPD. Mulai dari pemberitahuan, imbauan hingga penangihan. 

Oleh sebab itu, pada tahap ketiga, Anang melibatkan Satpol PP untuk membantu bersama-sama dalam melakukan penagihan. "Seluruh kawasan pasti ada. Namun kita prioritaskan yang besar-besar nilainya," ujar dia di Surabaya.

Dia menuturkan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi  Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah COVID-19. Disebutkan denda pajak dilakukan penghapusan, untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus – 30 Sepetember 2020.

"Sebenarnya selama dua bulan ini masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran. Karena saat ini ada pandemi Covid-19, maka ada kebijakan untuk pembebasan denda. Berlaku pembayarannya sampai 30 September saja. Jadi selama dua bulan,” lanjutnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Target PBB pada 2020

Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Selain itu, Anang juga memparkan target PBB 2020, yaitu sebesar Rp 1.307 miliar atau sama dengan Rp 1,3 triliun. Sedangkan realisasinya mulai dari Januari hingga saat ini masih di kisaran Rp 1.016 miliar atau sama dengan Rp 1,01 triliun. Oleh karena itu, Anang memastikan pihaknya akan terus gencar menagih supaya target tersebut dapat dipenuhi.

"Tindakan seperti ini akan terus mengalir. Saya akan terus menggali data rumah maupun property dengan nilai yang cukup besar. Agar sisa dari kekurangannya itu lekas terpenuhi," urai dia.

Di kesempatan yang sama, Anang meminta agar masyarakat dapat segera membayar PBB terutama yang telah memiliki tunggakan selama beberapa tahun.

Apalagi masyarakat juga telah menikmati berbagai macam fasilitas kota. Oleh karena itu, ia terus mengimbau agar masyarakat dapat membayar PBB secepat mungkin terutama dengan nominal yang dinilai cukup besar.

"Warga sudah menikmati fasilitas kota. Seperti kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan yang sudah difasilitasi oleh pemkot. Untuk itu mohon kerjasamanya,” tegas dia.

Bagi dia, partisipasi warga dalam membayar PBB sangat penting untuk mencukupi segala biaya operasional dalam melanjutkan fasilitas-fasilitas yang telah dirasakan dampaknya selama ini.

"Untuk mewujudkan semua itu, perlu biaya operasional ya. Sekali lagi mohon partisipasi warga untuk mencukupi biaya operasional itu, yang nantinya akan kembali lagi untuk kenyamanan warga itu sendiri,” ungkap dia.

Berkeliling di 38 Titik

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksanaan Terpadu Badan (UPTB) Surabaya III, Mohammad Sigit Kurniawan mengatakan, ia bersama jajarannya berkeliling di perumahan elit dengan total 38 titik dalam satu hari ini pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Ia pun memastikan upaya yang sama juga akan dilakukan secara masif di berbagai wilayah.

"Kecamatan Wiyung, Dukuh Pakis, Jambangan, Gayungan, Karang Pilang, kemudian Kecamatan Sawahan. Besok kita juga berkeliling di lokasi –lokasi yang berbeda supaya target PBB kita cepat terpenuhi," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya