Sidoarjo Masih Zona Merah COVID-19, Petugas Gabungan Perketat Protokol Kesehatan

Salah satu upaya untuk memberikan efek jera adalah pemberlakuan denda nominal uang kepada para pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2020, 06:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19.
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat masih banyak tidak menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu,Petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI dan juga Satpol PP Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.

Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang menyebabkan COVID-19. Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menuturkan, pengetatan itu dilakukan karena Kabupaten Sidoarjo saat ini masih masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.

"Masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti di warung kopi yang tersebar hampir di setiap sudut Kabupaten Sidoarjo," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, ditulis Jumat (4/9/2020).

Ia menuturkan, salah satu upaya untuk memberikan efek jera adalah pemberlakuan denda nominal uang kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Selain itu, kami juga punya ide kalau pelanggar itu akan dikumpulkan jadi satu kemudian dibawa ke makam Delta Praloyo yang selama ini digunakan untuk makam pasien COVID-19. Di makam itu para pelanggar akan diarahkan untuk doa bersama dengan memerhatikan protokol kesehatan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tim Gabungan Bakal Lebih Tegas

Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Ia berharap, dengan skema tersebut pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo bisa memiliki efek jera dan juga rasa empati terhadap pasien COVID-19.

"Kami akan lebih tegas lagi, karena selama ini para pelanggar itu hanya mendapatkan hukuman sosial berupa membersihkan fasilitas umum," ujar dia.

Dirinya merinci, setiap hari pihaknya bersama dengan petugas gabungan melakukan operasi pelanggaran protokol kesehatan sehari tiga kali.

"Pada pagi hari pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Kemudian pada pukul 20.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB hari berikutnya," tutur dia.

Fokus Sasaran Pelanggaran

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Jalan MERR IIC Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Fokus sasaran pelanggaran selama ini adalah wilayah kecamatan yang berbatasan dengan Surabaya yakni Kecamatan Waru, Kecamatan Taman.

"Selain itu, di Kecamatan Kota Sidoarjo juga masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan," kata dia.

Dari data yang ada, jumlah pasien positif yang ada di Kabupaten Sidoarjo hingga hari ini sebanyak 5.276 orang. Kemudian yang dilaporkan meninggal dunia sebanyak 340 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya