Polda Jatim Ringkus Komplotan Pemalsuan Nomor Rangka dan Mesin Kendaraan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kejadian ini bermula pada pertengahan 2020 sejak Mei hingga Juli.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Sep 2020, 16:13 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2020, 16:13 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ditreskrimum Polda Jatim membekuk dan mengamankan komplotan spesialis pencurian (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Ditreskrimum Polda Jatim membekuk dan mengamankan komplotan spesialis pencurian disertai pemberatan (curat) serta pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin. 

Tiga tersangka telah diamankan oleh Polda Jatim, mereka di antaranya berinisial SK, warga Krajan, Pasuruan, lalu Y dan C  warga Ngawen dan Krajan Pasuruan. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kejadian ini bermula pada pertengahan 2020 sejak Mei hingga Juli. "Modus ketiga tersangka tersebut berbagi tugas," tutur dia di Mapolda Jatim, Jumat (4/9/2020). 

Adapun tersangka SK bertugas sebagai eksekutor mencari motor bersama H (DPO) yang biasa beroperasi di Mojokerto pada malam hari.  Kemudian, motor tersebut dibeli oleh Y. Oleh Y diganti nomor rangka dan nomor mesin dengan cara diketok dan digendrik. Sedangkan tersangka C membantu tersangka pertama. 

"Komplotan ini yang paling unik adalah para pelaku ini menerima order berdasarkan jenis kendaraan R2. mengapa ada jenis?, karena yang bersangkutan mempunyai kemampuan untuk melakukan kamuflase," ucapnya. 

Dari tangan tersangka disita empat unit kendaraan R2 yang telah diganti nomor rangka dan mesinnya, serta seperangkat mesin ketok untuk memodifikasi nomor rangka dan mesin. 

"Kemampuan tersebut kemudian seolah-olah kendaran hasil curian ini sah sebagaimana yang terdaftar di kepolisian atau Dirlantas,” terang Truno.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Dijerat Pasal 363 KUHP

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ditreskrimum Polda Jatim membekuk dan mengamankan komplotan spesialis pencurian (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Ketiga tersangka masing-masing dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 263 KUHP juncto 266 KUHP juncto 480 KUHP. 

Sementara itu, tersangka Y mengaku bisa mengubah nomor rangka dan mesin serta dengan alat ketok mendapatkan dari kendaraan yang sudah hancur akibat kecelakaan. 

Tak hanya itu, dia juga acapkali mendapat pesanan mengganti nomor rangka dan mesin dari mobil. "Pakai alat Dolpin, sudah sejak bulan empat kemarin. Keuntungannya satu motor Rp 1 juta,” ujar Y. 

Untuk mendapatkan surat itu Y mengaku membeli. Kemudian motor hasil curian dari rekannya SK dan C, disesuaikan dengan surat yang diperolehnya. "Idenya dari kendaraan yang sudah hancur kalau dicek di samsat kelihatan sama dan urut,” ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya