Polda Jatim Ungkap Peredaran 6,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi jajaran Polda Jatim dengan Bea Cukai Tanjung Perak.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Sep 2020, 19:14 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 18:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers Polda Jatim terkait kasus dugaan peredaran sabu jaringan Malaysia pada Senin, (31/8/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Dua pemuda berinisial LF (19) dan HB (21) warga Sampang, Madura, Jawa Timur terancam hukuman mati lantaran terlibat kasus dugaan peredaran sabu jaringan Malaysia.

"Kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (31/8/2020).

Trunoyudo menyampaikan, pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi jajaran Polda Jatim yaitu Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan Bea Cukai Tanjung Perak.

"Dari hasil kolaborasi ini ditemukan sabu dari Malaysia dikirim ke Indonesia melalui ekspedisi dengan tujuan Sampang Madura," ucap Trunoyudo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Jaringan Malaysia

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers Polda Jatim terkait kasus dugaan peredaran sabu jaringan Malaysia pada Senin, (31/8/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Trunoyudo menambahkan, setelah mengamati ternyata sabu tersebut diterima oleh kedua tersangka. "Setelah dilakukan penangkapan maka didapat sabu senilai 6,5 kilogram," ujarnya.

Trunoyudo menuturkan, modus kasus ini menggunakan jasa pengiriman dengan menggunakan kurir yang dikirim ke alamat rumah kosong dan diambil oleh kedua tersangka.

"Sabu ini dikemas di dalam kotak minuman, jaringan luar negeri yaitu Malaysia masuk ke Indonesia menuju Madura," kata dia.

Polda Jatim Tangkap Tiga Pengedar Sabu 8,4 Kg dalam Kemasan Teh China

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap tiga pengedar sabu seberat 8,4 kilogram (kg). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap tiga pengedar sabu seberat 8,4 kilogram (kg) yang dikemas dalam bungkus teh herbal China, jaringan Malaysia.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, tiga pengedar sabu tersebut merupakan dua jaringan yang berbeda.

"Satu jaringan dari Jakarta di mana asalnya dari negara tetangga kita Malaysia, satu lagi jaringan di wilayah Pasuruan yang didapat dari jaringan Jakarta," tutur Trunoyudo di Mapolda Jatim, Rabu, 26 Agustus 2020.

Trunoyudo mengungkapkan, dari jaringan pertama ada satu tersangka yang merupakan kurir dan pengedar yakni HJ, warga yang tinggal di Kelurahan Babat Jerawat,Surabaya, Jawa Timur.

"Yang pertama untuk jaringan Jakarta kami dapati ada barang bukti 5.320 gram yang berwarna kuning ini atau 5,3 kilogram. Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan satu tersangka yang jaringan dari Jakarta tadi atas nama tersangka HJ telah ditangkap pada 18 Juni yang lalu terus kami lakukan proses pengembangan," ujar dia.

Selanjutnya untuk jaringan kedua, Trunoyudo menyebut pihaknya mengamankan dua tersangka dan barang bukti 3,1 kilogram sabu-sabu.

Dua tersangka yakni berinisial L warga Gempol Pasuruan dan NS warga Jombang berperan sebagai kurir dan pengedar.

"Kemudian yang kedua ada jaringan dari Pasuruan yang didapat barangnya dari Jakarta. BB yang berhasil diamankan oleh penyidik sebanyak 3,1 kilogram. Untuk proses penyidikan ini, kami mengamankan 5,3 kilogram tambah 3,1 jadi totalnya 8,4 kilogram," ujar Trunoyudo.

 

Modus

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap tiga pengedar sabu seberat 8,4 kilogram (kg). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Dari pengamanan barang bukti 8,4 kilogran sabu ini, perwira dengan tiga melati emas menyebut pihaknya bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 20.000 warga Jatim dari bahaya narkoba.

Sedangkan untuk modusnya, dua jaringan pengedar dari Malaysia itu masih menggunakan cara lama yakni dibungkus kemasan teh herbal.

"Modusnya dibungkus teh herbal dari negara tetangga, ada tulisan bahasa latin dan China, kemasan dan isinya bukan produk dari Indonesia. Karena ini berasal dari paket dari Malaysia. Setelah dijemput, mereka baru melakukan edar," ujar dia.

Di kesempatan yang sama, Trunoyudo mengatakan, jaringan narkoba asal Malaysia masih banyak beredar di Jatim melalui pintu masuk barang haram dari jalur darat, udara hingga laut.

"Pintu masuknya sangat banyak, beberapa yang ada wilayah Surabaya, Madura dan seluruh kota dan kabupaten yang kemudian setelah diterima dari kurir didistribusi. Beberapa catatan penyidik dimapping Ditresnarkoba baik itu jaringan udara, kemudian melalui transportasi laut dan darat," ujar dia.

Atas perbuatan ini, ketiga tersangka terjerat pasal 114 dan pasal 112 UU tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya