Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mulai menerapkan pola kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) seiring semakin meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19.
Hingga Jumat, 11 September 2020, jumlah pasien positif COVID-19 di Banyuwangi tembus 974 orang, dengan rincian 211 orang telah dinyatakan sembuh, 734 pasien dalam perawatan, dan 29 orang meninggal dunia.
"Tentu jumlah kenaikan ini mengejutkan kita semua, karena sebelumnya jumlah angka positif di Banyuwangi termasuk rendah di Jawa Timur. Tentunya ini harus menjadi perhatian kita semua," ujar Bupati Abdullah Azwar Anas saat memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 secara virtual di Banyuwangi, dikutip dari Antara, seperti ditulis Sabtu, (12/9/2020).
Advertisement
Ia menuturkan, penyebaran COVID-19 di Indonesia dan Banyuwangi saat ini terus mengalami kenaikan. Data kasus positif di Banyuwangi per Jumat, 11 September 2020 tercatat 974, dengan mayoritas adalah pasien dari salah satu pondok pesantren setempat.
Untuk menekan laju penyebaran COVID-19, lanjut Azwar Anas, pemkab telah mengeluarkan sejumlah kebijakan sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, salah satunya memberlakukan kerja dari rumah bagi ASN.
"Kebijakan ini kami ambil untuk mengantisipasi persebaran di klaster perkantoran," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pembatasan Jam Operasional bagi Pertokoan
Bupati Azwar Anas juga meminta agar setiap rapat atau pertemuan kantor dilakukan di luar ruangan atau di ruangan terbuka dan memiliki sirkulasi adara yang lancar.
"Kapasitas ruang dengan jumlah pegawai harus diperhatikan, buat shift kerja bila memungkinkan. Pemanfaatan teknologi juga dioptimalkan," tuturnya.
Selain WFH bagi ASN, menurut Anas, pembatasan jam operasional bagi pertokoan juga diberlakukan kembali dan pemberlakukan ini sebelumnya pernah dilakukan pada saat masa awal pandemi.
Pembatasan juga dilakukan pada kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pernikahan dan sunatan.
"Kami tidak melarang, hanya saja orang yang terlibat di acara tersebut wajib dibatasi dan menerapkan prorokol kesehatan ketat," ujarnya.
Bupati Banyuwangi juga meminta Satgas Penanganan COVID-19 berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait aktivitas kampanye yang sesuai protokol kesehatan di tengah meningkatnya kasus COVID-19 di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.
Â
Advertisement
Penerapan WFH sejak 31 Agustus 2020
Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Banyuwangi Choiril Ustadi menambahkan, pemberlakuan WFH bagi ASN daerah telah diberlakukan sejak Senin, 31 Agustus 2020. Ia menuturkan, pada kebijakan itu diberlakukan kuota pegawai yang masuk di kantor sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk kebijakan pembatasan operasional pertokoan, baik toko retail, modern dan mall akan diberlakukan kembali. Sebagaimana pernah diterapkan pada saat masa awal penanganan pandemi, ketika operasioanal pertokoan yang diizinkan adalah buka pada jam 10:00 WIB dan tutup pada pukul 18:00 WIB.
"Tentunya kebijakan ini akan mengandung sanksi bagi yang melanggar. Mulai pemberian surat peringatan hingga penutupan tempat usaha," katanya.
Rakor virtual itu juga diikuti Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Kajari Banyuwangi M Rawi, perwakilan Lanal serta seluruh OPD dan camat se-Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan kepolisian siap mendukung penanganan COVID-19. "Saya kira pengetatan dan pembatasan sejumlah aktivitas yang berisiko akan lebih baik. Kepolisian siap mendukung," katanya.
"TNI juga mendukung langkah pemkab menekan laju penyebaran COVID-19, baik upaya pengendalian aktivitas beresiko maupun kampanye penegakan protokol kesehatan," Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto.