Tim Pemburu Langsung Hukum di Tempat Warga Malang yang Tak Pakai Masker

Di satu titik operasi ada 74 warga yang tak memakai masker dihukum Tim Mobile Covid-19 Hunter berupa membayar denda Rp100 ribu

oleh Zainul Arifin diperbarui 17 Sep 2020, 17:45 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 17:45 WIB
Tim Pemburu Langsung Hukum di tempat Warga yang Tak Pakai Masker di Malang
Tim mobile Covid-19 Hunter Kota Malang menyasar pengendara di jalan raya yang kedapatan tidak memakai masker (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Tidak ada toleransi lagi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Malang. Tim Mobile Covid-19 Hunter bakal menghukum siapa saja yang tidak mematuhi protokol seperti tidak memakai masker.

Tim itu gabungan dari personel Polri, TNI, dan Satpol PP sampai kejaksaan. Tugasnya menghukum warga yang tak pakai masker saat di ruang publik maupun saat berkendara. Berupa denda Rp 100 ribu atau 3 bulan penjara demi mencegah penyebaran Covid-19 di Malang.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, penelusuran dan pelacakan kontak pasien sudah cukup maksimal. Sosialisasi protokol kesehatan pun gencar dilaksanakan. Penindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan diharapkan efektif mencegah penyebaran Covid-19.

"Sekarang tak ada toleransi, waktunya ada penindakan hukum,” kata Sutiaji saat meresmikan tim Mobile Covid-19 Hunter di Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020).

Hari pertama tim pemburu pelanggar protokol kesehatan mencatat ada 74 pelanggar menjalani sidang yustisia di halaman balaikota. Total denda yang terkumpul mencapai Rp 3.030.000 dan tercatat ada 7 orang meninggalkan KTP.

"Kota Malang ini masih termasuk zona merah. Diharapkan gerakan disiplin menggunakan masker ini bisa menekan penyebaran Covid-19," ujar Sutiaji.

Hingga Rabu, 16 September 2020 jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Malang Kota ada 1.702 kasus. Ada 162 pasien di antaranya meninggal dunia, 1.136 pasien sembuh dan 404 pasien masih dalam pemantauan. Serta ada 2.173 pasien suspek.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Disiplin Protokol

Tim Pemburu Langsung Hukum di tempat Warga yang Tak Pakai Masker di Malang
Tim mobile Covid-19 Hunter di Kota Malang menggelar sidang yustisia berupa denda atau kurungan penjara bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker (Liputan6.com/Zainul Arifin)

DPRD Kota Malang menilai langkah tim pemburu pelanggar protokol kesehatan ini jadi langkah meningkatkan kesadaran warga. Karena sebelumnya, berbagai anjuran dan imbauan protokol kesehatan kurang dipatuhi warga.

"Karena selama ini tidak sampai ada penindakan hukum, hanya sanksi sosial. Karena itu perkiraan saya kesadaran masyarakat masih 70 persen," kata Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.

Meski demikian, efektivitas pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi setelah satu minggu berjalan. Bila dianggap cukup berhasil, maka harus terus dilanjutkan dan lebih digencarkan lagi demi pendisiplinan warga.

"Kalau hasilnya baik ya diteruskan, tapi bila hanya menimbulkan kegaduhan saja ya lebih baik dihentikan," ujar Made.

Di luar itu, ia meminta penelusuran, pelacakan dan tes kontak pasien juga wajib terus ditingkatkan. Sejauh ini strategi ini cukup berhasil, indikatornya pasien terkonfirmasi positif terus meningkat setiap harinya.

"Kalau tracing, tracking dan testing tidak berjalan pasti tak ada temuan pasien positif. Bahkan kami mendukung penganggaran untuk 200 ribu alat uji cepat," ucap Made.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya