Liputan6.com, Malang - Kepolisian sudah memeriksa sekaligus menetapkan AS, warga pencium jenazah pasien Covid-19 di Malang sebagai tersangka. Ia sudah menjalani tes swab guna memastikan apakah tertular Corona Covid-19 atau tidak. Namun, saat ini hasil tes itu belum keluar.
Tersangka dijemput paksa polisi dibantu TNI di rumahnya di Kedungkandang, Kota Malang, pada Selasa, 18 Agustus kemarin. AS dijerat pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi petugas penanggulangan Covid-19 di Malang.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka sudah dites swab, hasilnya baru keluar pukul 22.00 malam ini," kata Kapolres Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata di Malang, Rabu, 19 Agustus 2020.
Kasus ini bermula saat sebuah video viral di media sosial tentang pengambilan paksa jenazah seorang pasien Covid-19 di Malang oleh keluarganya pada Sabtu, 8 Agustus 2020 di salah satu rumah sakit. AS adalah sosok di video yang mencium jenazah tersebut.
Upaya mengambil paksa itu akhirnya bisa digagalkan petugas keamanan dan tim medis rumah sakit. Jenazah tetap bisa dimakamkan sesuai protokol penanganan Covid-19. Namun, upaya merebut jenazah itu dinilai sebagai bentuk penghalang-halangan petugas.
Polisi sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka. AS sekarang berada di Polres Malang Kota sembari menunggu hasil tes swab keluar. Namun, dia tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara," ucap Leonardus.
Bila nanti hasil uji swab negatif, tersangka akan diserahkan ke keluarganya. Namun bila positif, akan diisolasi di rumah sakit demi menghindari potensi penyebaran Covid-19 di Malang.
Â