Desakan untuk KPU Surabaya Soal Status Covid-19 Kandidat Pilwali

KPU Surabaya diminta lebih transparan dan harus bisa memastikan kandidat dalam Pilwali Surabaya berstatus negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi Covid-19, virus corona
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Liputan6.com, Surabaya- KPU Surabaya diminta lebih transparan dan harus bisa memastikan kandidat dalam Pilwali Surabaya berstatus negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR. Permintaan ini dilontarkan Anas Karno, juru bicara salah satu pasangan kandidat Pilwali Surabaya, yang terkejut setelah membaca pengumuman dari anggota KPU pusat Evi Novida Ginting.

“Menyebutkan masih ada 13 jumlah calon kepala daerah yang positif Covid-19, termasuk Surabaya,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/9/2020).

Ia menuturkan, ada pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 oleh KPU Surabaya. Namun, sampai saat ini belum ada pengumunan eksplisit dari KPU jika pasangan calon itu sudah negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR.

“Kok tiba-tiba KPU pusat bilang masih positif, padahal kemarin sudah menjalani pemeriksaan kesehatan," ucapnya.

Anas menggarisbawahi kewajiban untuk dinyatakan negatif berdasarkan tes PCR, sesuai Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, yang menegaskan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon baru bisa dilakukan jika hasil uji sekanya negatif Covid-19. Demikian pula berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor: 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.

Menurut Anas, yang menjadi acuan dalam pemeriksaan kesehatan adalah uji seka berbasis PCR dan bukan sekadar dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi sekian hari. Sesuai Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, secara spesifik juga disebutkan bahwa calon harus dalam posisi negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dalam pemeriksaan jantung dan saraf.

Ia mendesak KPU Surabaya untuk segera memperjelas status Covid-19 pasangan calon tertentu supaya agar tidak membahayakan publik. Setidaknya, KPU Surabaya harus menyampaikan status terbaru pasangan calon itu secara eksplisit kepada tim dari seluruh pasangan calon.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya