KPU Trenggalek Bakal Gelar Debat untuk Peserta Pilkada

Selain pasangan calon, petugas Bawaslu yang boleh ikut menyaksikan jalannya debat secara langsung hanya dua orang, tim kampanye maksimal empat orang, dan lima anggota KPU Trenggalek.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2020, 02:00 WIB
[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menyiapkan skenario pelaksanaan debat kandidat dalam rangkaian perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Debat kandidat akan digelar dengan forum terbatas. Debat putaran pertama akan diselenggarakan pada 8 Oktober," kata anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Trenggalek Nurani Soyomukti dalam rilis pers di Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Selain pasangan calon, petugas Bawaslu yang boleh ikut menyaksikan jalannya debat secara langsung hanya dua orang, tim kampanye maksimal empat orang, dan lima anggota KPU Trenggalek, dilansir dari Antara.

"Semua yang hadir dalam forum debat ini wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar dia.

Sebagai pengganti ketidakhadiran massa pendukung masing-masing pasangan calon, KPU Trenggalek sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Pasal 59, diharuskan menyebarkan informasi atau materi debat dengan bantuan sarana/prasarana audio-visual, bekerja sama dengan lembaga penyiaran resmi yang diakui pemerintah.

"Diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Pentingnya Debat Publik

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Jika terjadi halangan atau karena alasan lainnya, kata dia, siaran debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon dapat pula dilakukan secara tunda, baik oleh lembaga penyiaran publik maupun lembaga penyiaran swasta, apabila siaran langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilakukan.

"Kami tentu berharap bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menyampaikan visi misi maupun program yang akan ditawarkan kepada masyarakat," katanya.

Selain itu, lanjut dia, ia juga berharap bahwa masyarakat bisa menggali informasi sebanyak-banyaknya dari apa yang disampaikan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Debat publik menjadi kegiatan kampanye yang sangat penting karena di dalamnya ada informasi yang lebih lengkap dibanding dengan kegiatan kampanye yang lain seperti pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul, dan bahan kampanye.

"Dengan melihat debat publik masyarakat bisa mengetahui konten-konten pesan yang disampaikan dan ditawarkan kepada masyarakat calon pemilih, bisa melihat mimik wajah, bisa melihat ke seluruh tubuh, dan bisa melihat bagaimana mereka beretorika dan memberikan gagasan terkait permasalahan yang ada di Trenggalek," kata Nurani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya