Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes PCR pada 5 Oktober 2020. Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu.
Humas RS PHC Surabaya, Prita Pinastiningtyas menuturkan, pihaknya menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR dengan kebijakan pemerintah tersebut. RS PHC Surabaya menerapkan tarif pemeriksaan RT-PCR mandiri sebesar Rp 880 ribu dengan hasil tes keluar 2x24 jam. Prita menuturkan, hasil tes keluar 2x24 jam juga mempertimbangkan volume.
"Mandatory, inline kebijakan pemerintah. Menyesuaikan ketentuan yang berlaku, dan sudah sesuaikan tarif PCR untuk mandiri. Sekarang Rp 880 ribu,” ujar Prita saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (6/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sebelum ada surat edaran tersebut, Prita menuturkan tarif tes PCR mandiri sekitar Rp 1,7 juta pada awal pandemi. Kemudian tarif tes PCR mandiri kembali turun menjadi Rp 1,4 juta. Kini pihaknya juga menyesuaikan tarif tes PCR sesuai ketentuan pemerintah.
Prita menuturkan, pemeriksaan tes PCR yang dilakukan di RS PHC Surabaya juga menghindari kerumunan dan interaksi sehingga mencegah terpapar COVID-19.
"Pendaftaran lewat WA kemudian datang untuk swab, langsung pulang. Hindari kerumunan,kalau ada kerumunan itu juga karena banyak yang mau swab. Tetapi kami usahakan tidak ada kerumunan, dan kurangi kontak, hasilnya akan diberitahu oleh rumah sakit,"kata dia.
Hal senada dikatakan Humas RS Universitas Airlangga Novi. Ia menuturkan, harga tes PCR mandiri Rp 900 ribu dan sudah mulai berlaku 6 Oktober 2020. Hasil tes PCR juga tetap keluar dalam waktu 2-3 hari.
"Harga yang 900.000 untuk PCR tes berlaku resminya mulai hari ini. Hasil tes PCR jadi tetap seperti biasanya sebelum harga berubah, jadi dalam 2-3 hari," kata dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Tes PCR Rp 900 Ribu
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, sudah mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes PCR pada 5 Oktober 2020. Diharapkan lewat surat edaran ini tarif pemeriksaan PCR untuk menegakkan diagnosis seseorang COVID-19 tidak terlalu bervariasi.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)," begitu bunyi poin pertama Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 itu.
Batasan tarif tersebut berlaku pada masyarakat yang melakukan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.Batasan tarif di atas tidak berlaku pada orang yang masuk dakam penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19.
Jika berdasarkan penelusuran kontak, maka biaya pemeriksaan RT-PCR ditanggung pemerintah.
Dalam surat ini Kadir juga meminta Dinas Kesehatan Provinsidan Dinas Kesehatan Kabupaten/kkota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadapa klinik maupun rumah sakit yang memberikan pelayanan tes RT-PCR. Sehingga klinik maupun rumah sakit bisa melaksanakan pemeriksaan Rt-PCR sesuai dengan ketentuan yang ada.
Surat edaran tersebut ditujukan tidak hanya ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota juga Direktur Utama Rumah Sakit. Para pimpinan laboratorium klinik serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia juga menerima.
Pengumuman mengenai batasan tarif tertinggi tes PCR COVID-19 sudah dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2020. Dalam kesempatan tersebut Kadir, mengatakan, batas tinggi harga tes swab ini disepakati dengan melihat berbagai unsur.
"Penetapan dan pemeriksaan ini melalui pembahasan Kemenkes, BPKP, bedasarkan survei dan analisis, dan pada berbagai pelayanan kesehatan," katanya.
Sebagai acuan, lanjut Abdul Kadir, dalam perhitungan harga tes PCR COVID-19 ada perhitungan komponen biaya, seperti:
1. Jasa pelayanan (SDM), termasuk jasa dokter. (dokter mikorobiologi, patologi, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dan sebagainya.
2. Bahan habis pakai, termasuk APD level 3.
3. Harga reagen
4. Biaya pemakaian listrik, air telepon, penggunaan alat di Fasilitas Kesehatan
5. Biaya administrasi, pengiriman hasil
Advertisement