Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat Januari-awal Oktober 2020 terdapat 22 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayahnya yang terbentang dari Bojonegoro-Surabaya-Mojokerto-Sidoarjo-Malang.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menuturkan, hal itu dapat dihindari jika seluruh  pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
Di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 563 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 133 titik dijaga oleh petugas KAI, 32 titik dijaga oleh petugas Dishub, 30 titik berupa fly over/ underpass dan 368 titik tidak terjaga.
Advertisement
"Kami ingatkan bahwa palang pintu, alarm yang terdapat dalam alat EWS (Early Warning System) dan petugas penjaga pintu, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah rambu-rambu lalu lintas," ujar dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga
Suprapto mengatakan, rambu lalu lintas yang menjadi alat vital tersebut adalah rambu lalu lintas dengan tulisan STOPÂ warna putih, berbentuk segi enam dan berwana dasar merah.
Selain itu, PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan disiplin mematuhi peraturan berlalu lintas ketika melintas di perlintasan sebidang. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sanksi bagi Pengguna Tak Patuhi Rambu Lalu Lintas
PT KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp750.000.
"Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," tutur dia.
Di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara pasal 114 juga menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Oleh karena itu, Suprapto menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Suprapto.
Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Â
Advertisement